Bekas Kalapas Sukamiskin Jadi Tersangka Lagi, Begini Kata Kalapas Sukamiskin Sekarang
Bekas Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen yang dipidana penjara selama 8 tahun karena kasus gratifikasi
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bekas Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen yang dipidana penjara selama 8 tahun karena kasus gratifikasi fasilitas non standar di Lapas Sukamiskin, kembali ditetapkan tersangka karena kasus gratifikasi lainnya.
Ia disangka menerima uang dan mobil dari terpidana kasus alkes Provinsi Banten TB Chaeri Wardana alias Wawan. Di persidangan Wahid Husen, menerima uang Rp 75 juta dari Wawan.
Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim mengetahui penetapan tersangka Wahid Husen dari pemberitaan. Menjalani pidana penjara selama 8 tahun, Wahid Husen mendekam di lapas yang sempat ia pimpin.
"Iya, Pak Wahid. Kondisi yang bersangkutan saat ini baik-baik saja. Tadi pagi ketemu, senyum menyapa seperti biasa," kata Abdul Karim via ponselnya, Kamis (17/10/2019).
• Perempuan Pun Dilibatkan untuk Mencegah Radikalisme dan Terorisme
Ia menambahkan, selama menjalani pidana penjara pascaputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Wahid Husen menjalani hari-hari biasa seperti warga binaan lain.
"Enggak syok, karena mungkin sebelumnya sudah pernah ditetapkan tersangka. Kalau yang belum pasti kaget," ujar dia.
Menurut Abdul Karim, Wahid sempat diperiksa KPK kembali selama menjalani pidana. Selain Wahid, Wawan juga mendekam di Lapas Sukamiskin.
• Pemohon SIM di Garut Mulai Dapatkan Smart SIM, Ini Keunggulannya
"Iya kayaknya pernah diperiksa KPK," ujar Abdul Karim, yang baru menjabat Kepala Lapas Sukamiskin Bandung meneruskan pemimpin sebelumnya, Tejo Herwanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/suasana-di-depan-pintu-lapas-sukamiskin-kota-bandung-sabtu-1562019.jpg)