Kejaksaan Dorong Badan Usaha dan Instansi Dukung Program BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Kedeputian Jabar akan terus berupaya mewujudkan percepatan Universal Health Coverage dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS di Jabar

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Kemal Setia Permana
BPJS Kesehatan Kedeputian Jabar melakukan perpanjangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dilanjutkan dengan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II, di Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (28/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kedeputian Jabar akan terus berupaya mewujudkan percepatan Universal Health Coverage dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS di Provinsi Jawa Barat.

Untuk mempercepat proses tersebut, BPJS Kesehatan Kedeputian Jabar melakukan perpanjangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Usai penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilanjutkan dengan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II, di Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (28/10/2019).

Kecelakaan Tunggal Kini Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Kerja Sama dengan Polri

BPJS Ketenagakerjaan Kini Tanggung 88 Penyakit Akibat Kerja, Ini Persyaratannya

Korupsi Klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang, Terdakwa Tak Mampu Jelaskan Duit Rp 3 Miliar

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, serta anggota ADHOC.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Wilhelminus Lingitubun juga selaku ketua dalam forum koordinasi tersebut, memaparkan bahwa kerja sama ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Yakni berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain serta yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan juga dalam peningkatan kompetensi teknis.

"Kerja sama ini menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejasaan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat Nomor 18/MOU/0816 dan Nomor B-326/G/Gs.1/08/2016. Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan di tingkat Provinsi adalah sebagai payung hukum untuk Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan yang berada Kabupaten/Kota, yang sebelumnya telah habis masa berlakunya pada Juni 2019," kata Wilhelminus di sela acara.

Menurut Wilhelminus Kejati mendukung penuh adanya Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, karena Program JKN-KIS ini adalah strategi Nasional yang harus dibangun bersama-sama.

"Kami harap bantuan dari kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri khususnya dapat mendongkrak badan usaha untuk membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan dan instansi terkait pun harus mendukung Program JKN-KIS dalam hal penegakan kepatuhan,” ujar Wilhelminus.

Sementara menurut Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Siswandi, pihaknya mengharapkan kesepakatan bersama ini sebagai bentuk tindak lanjut yang sangat baik dalam membangun kerja sama penegakan kepatuhan bagi Kejaksaan Negeri di Wilayah Kedeputian Wilayah Jawa Barat.

"Ini merupakan bentuk komitmen dan tekad yang kuat dari kejaksaan tinggi dalam mewujudkan penyelenggaraan Program JKN-KIS yang berkeadilan, sehingga kedepannya dalam penyelenggaraannya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tutur Siiswandi.

Setelah Kesepakatan Bersama ini ditandatangani, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat bersama Kejati Jabar mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II di Tahun 2019 dengan maksud melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan, kepatuhan pemberian data yang lengkap dan benar, dukungan regulasi dan pemantapan strategi yang telah disusun.

Dalam pembahasan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Jawa Barat sudah melakukan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap 844 badan usaha dengan capaian iuran sampai September 2019 sebesar Rp 3.814.236.689. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved