Guru Honorer di Pangandaran Ditangkap, Cabuli Tiga Muridnya, Dilakukan di WC Sekolah Saat Istirahat

Seorang guru honorer di Pangandaran ditangkap karena mencabuli tiga muridnya. Dilakukan di WC saat istirahat.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Andri M Dani
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers guru honorer yang menyodomi tiga muridnya. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Seorang guru honorer di satu SD di Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, berinisial NS ditangkap polisi.

Guru honorer tersebut diduga telah menyodomi tiga muridnya di WC sekolah saat istirahat sekolah.

“Kejadian tersebut berlangsung selama tiga bulan terakhir. Ada tiga murid yang menjadi korban. Pencabulan tersebut dilakukan di WC sekolah saat istirahat jam pelajaran sekitar jam 10.00 siang,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatreskrim AKP Risqi Akbar kepada Tribun Jabar dan wartawan lainnya Selasa (29/10/2019).

Sejak bulan Agustus, kata Kapolres, ada tiga murid yang menjadi korban perbuatan tak senonoh pelaku.

Ada korban yang disodomi pelaku sebanyak 15 kali ada yang sembilan kali. Dan terakhir seorang korban, baru sekali.

“Semuanya terjadi saat jam istirahat di WC sekolah,” katanya.

Korban terakhir tersebut diajak pelaku untuk menemaninya ke WC sekolah.

Tanpa curiga korban menurut saja, semula korban ragu saat akan masuk ke WC bersama pelaku.

Tapi pelaku kemudian menarik tangan korban. Pelaku kemudian menutup pintu WC.  

Di dalam WC pelaku memperlihatkan video porno perbuatan sodomi dari HP pelaku. Namun korban menolak.

Pelaku terus memaksa dan akhirnya terjadi pencabulan.

Korban terakhir tersebut bercerita di kelas dan memberitahu orangtuanya. Kejadian ini langsung membuat heboh. 

Ternyata setidaknya ada tiga orang murid yang sudah menjadi korban perbuatan pelaku. Orang tua korban pun melapor ke polisi, sehingga akhirnya NS meringkuk di ruang tahanan polisi.  

Kepada petugas, pelaku mengaku saat masih usia 5 tahun ia pernah korban perbuatan serupa yang dilakukan pamannya.

Rupanya kejadian tersebut membekas pada pelaku.

“Kami bekerja sama dengan P2TP2A, ahli dan pihak sekolah untuk memberikan trauma healing kepada korban. Tidak hanya berupa upaya yang bisa membuat korban melupakan kejadian. Namun juga upaya memutus mata rantai agar korban tidak menjadi pelaku suatu saat nanti,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Kepada petugas, NS mengaku saat ini sudah punya pacar (perempuan), bahkan sudah bertunangan.

“Rencananya sebulan lagi mau menikah,” ujar NS dengan suara bergetar sembari menyentuhkan kepalanya ke dinding seperti menyesali perbuatannya.

Rencana NS menikah sebulan lagi pun terancam batal.

Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat ketentuan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, selain hasil visum, petugas juga telah mengamankan sepotong seragam sekolah SD dan satu buah HP sebagai barang bukti.

Viral Video Mesum Sejoli Berseragam Pramuka, Ternyata Direkam di Pangandaran, Bukan Tasikmalaya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved