Pulang dari Rantau, Sahri Habisi Tetangga yang Selingkuhi Istrinya, Mengaku Puas tapi Juga Menyesal
Setelah membunuh Rahmat, Sahri pun dibekuk oleh aparat kepolisian setempat.
Editor:
Ravianto
surya.co.id/ahmad faisol
Sahri mengaku telah membunuh Rahmat di Jalan Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Kamis (24/10/2019).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku sudah merencanakan, menyiapkan alat (celurit), dan meminta izin kepada orang tuanya sebelum mencari korban," pungkasnya.
Selain mengamankan motor korban sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya sebilah celurit lengkap dengan bercak darah dan selongsong, sepasang sandal, peci warna hitam milik korban, dan Yamaha Mio berwarna putih yang dikemudikan pelaku.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabar Perselingkuhan Istrinya Bikin Sahri Pulang ke Bangkalan dari Malaysia dan Bunuh Pria Terduga
Rekomendasi untuk Anda