Menteri Jokowi Maruf Amin

SEDANG DIMULAI, Link Live Streaming Pengumuman Menteri Kabinet Jokowi dan Ma'ruf Amin

Sedang dimulai, Presiden Joko Widodo mengumumkan susunan menteri kabinetnya, Rabu (23/10/2019).

Editor: Yongky Yulius
Istimewa
Foto resmi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin 

Presiden berhak menentukan menteri-menterinya.

Seperti yang dilakukan Presiden Jokowi belakangan ini.

Setelah resmi dilantik Jokowi hendak menunjuk sejumlah menteri yang menurutnya berkompeten membantunya.

Selain itu, ada menteri dengan nomenklatur baru seperti menteri muda dan menteri negara.

Nah, begitulah singkatnya hal yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu.

Lantas, bagaimanakah cara menjadi menteri?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2008 tentang Kementerian, berikut simak syarat dan cara menjadi menteri.

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo keluar dari dalam kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019) sore. Sesuai rencana, Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik mulai hari ini usai Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo keluar dari dalam kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019) sore. Sesuai rencana, Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik mulai hari ini usai Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN)

1. Warga Negara Indonesia

Tentu saja syarat pertama kamu adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Menjadi menteri tentu juga mesti orang yang berprinsip hidup.

Menteri haruslah pribadi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved