Operasi Zebra Lodaya Cirebon, Pelanggar Aturan Pajak Tidak Ditilang, Tapi Diarahkan ke SIM Keliling
Operasi Zebra Lodaya tersebut, dilaksanakan mulai dari hari Rabu (23/10/2019) sampai Selasa (5/11/2019), di sejumlah titik keramaian yang biasa dilint
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satuan Lalulintas atau Satlantas Polres Cirebon, melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2019.
Hal tersebut untuk menindak para pengandara yang terbukti melanggar aturan.
Operasi Zebra Lodaya tersebut, dilaksanakan mulai dari hari Rabu (23/10/2019) sampai Selasa (5/11/2019), di sejumlah titik keramaian yang biasa dilintasi oleh para pengendara.
• Kapolda Jabar: Polisi Jangan Arogan Selama Operasi Zebra Lodaya 2019
Beberapa titik yang akan dilakukan razia dalam rangka Operasi Zebra Lodaya, yakni depan Rumah Sakit Mitra Plumbon, Jalan Otto Iskandardinata Kecamatan Weru, dan kawasan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber.
Sejumlah sasaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2019, yakni pengendara yang tidak melengkapi surat-surat berkendara, pengendara di bawah umur, pelanggar marka jalan, kendaraan curian, pengendara yang mengenakan rotator, dan kendaran tidak laik jalan.
Kepala Satlantas Polres Cirebon, AKP Asep Nugraha, mengatakan, kepolisian hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut, namun untuk permasalahan pajak diarahkan langsung ke Samsat Kabupaten Cirebon.
"Contoh, apabila pelanggar yang pajaknya habis tidak ditilang, tetapi diarahkan untuk membayar di SIM Keliling. Tetapi untuk SIM dan STNK, sidang ditempat," kata Asep saat ditemui di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Rabu (23/10/2019).
• Operasi Zebra Lodaya di Cirebon, Pelanggar Langsung Disidang di Tempat
Asep mengatakan, Operasi Zebra Lodaya 2019, dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di Kabupaten Cirebon.
"Kami harap, jumlah keduanya dapat berkurang," katanya.
Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2019, Satlantas Polres Cirebon melakukan razia kendaraan di seberang Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kecamatan Plumbon.
Di sana, sejumlah pengendara, baik roda dua, roda empat, dan lebih, terjaring razia. Beberapa di antaranya terbukti melakukan tindak pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara, di antaranya, tidak mengenakan helm, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), knalpot bising, tidak menggunakan sabuk pengamanan, dan tidak membayar pajak kendaraan.
Pengendara yang terbukti melanggar, Satlantas Polres Cirebon, langsung diterapkan sidang di tempat dan melibatkan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Samsat Kabupaten Cirebon.
Muhamad Taufik (36), warga Kecamatan Klangenan, mengaku bahwa ia terbukti melanggar, yakni berkendara tetapi tidak dilengkapi dengan SIM.
"Langsung sidang di tempat. Ada dua pilihan, mau dipenjara 3 hari atau bayar denda, saya pilih bayar denda saja," kata Taufik, Rabu (23/10/2019).
• Dicari Keberadaannya di Deretan Menteri Jokowi, Susi Pudjiastuti Ucapkan Hal Ini untuk Edhy Prabowo