Kirim Sapi Bunting Tak Sesuai Spesifikasi, 4 ASN di Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sapi Perah
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan keempat ASN yang telah jadi tersangka itu karena mengirim sapi perah bunting tidak sesuai spesifikasi.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus dugaan korupsi sapi perah yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Garut disebut karena tak memiliki tanggung jawab.
Padahal program dari pemerintah pusat itu untuk membantu masyarakat.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan keempat ASN yang telah jadi tersangka itu karena mengirim sapi perah bunting tidak sesuai spesifikasi.
Rudy pun menyebut para ASN tak amanah dalam menyampaikan program.
"Semuanya tidak amanah (ASN dan penyedia sapi). Harusnya bisa menjalankan program sesuai ketentuan dari pusat," ucap Rudy di Pamengkang Garut, Jumat (18/10).
Rudy mengaku kurang memahami kasus dugaan korupsi itu. Pasalnya anggaran sapi perah tahun 2015 itu berasal dari pusat.
"Daerah kan hanya menjadi penerima program. Kalau amanah pasti enggak akan seperti ini. Saya juga kurang paham," katanya.
Dari informasi yang didapat, Rudy menyebut hanya mengetahui spesifikasi tidak sesuai. Ada sapi perah yang dikirim ke kelompok peternak namun tak bunting.
"Harusnya kan bunting empat bulan. Tapi ini ada yang tidak bunting," ujarnya.
Terkait bantuan hukum kepada empat ASN yang telah jadi tersangka oleh Kejari Garut, Rudy menyebut Korpri Garut akan memberi bantuan.
Menurutnya, keempat ASN yang jadi tersangka merupakan staf di Disnakan.
Ditanya terkait hubungan korupsi sapi perah dari anggaran pusat dengan dugaan penyelewengan dari anggaran Pemkab, Rudy menyebut tak ada keterkaitan.
Namun Rudy mendengar jika ada pelaporan kasus sapi ke polisi.
"Saya dengar tapi belum tahu perkembangannya (kasus penyelewengan sapi dari APBD). Itu kan dari APBD 2015. Anggarannya lebih besar sekitar Rp 5 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Garut menetapkan empat ASN dan satu penyedia barang sebagai tersangka dalam kasus sapi perah.
Para tersangka diduga melakukan korupsi dana pengadaan sapi.
Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti.
Korupsi yang dilakukan para tersangka bersumber dari APBN tahun 2015.
"Dari empat ASN yang jadi tersangka, satu orang sudah pensiun. Tapi saat melakukan tindak korupsi, satu ASN itu masih aktif bekerja," ucap Deny beberapa waktu lalu.
Kelima orang yang sudah jadi tersangka yakni AS, YY, dan S sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), lalu DN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS sebagai penyedia barang. (firman wijaksana)