Kirim Sapi Bunting Tak Sesuai Spesifikasi, 4 ASN di Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sapi Perah

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan keempat ASN yang telah jadi tersangka itu karena mengirim sapi perah bunting tidak sesuai spesifikasi.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Bupati Garut, Rudy Gunawan saat diwawancara di Kantor Bupati Garut, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus dugaan korupsi sapi perah yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Garut disebut karena tak memiliki tanggung jawab.

Padahal program dari pemerintah pusat itu untuk membantu masyarakat.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan keempat ASN yang telah jadi tersangka itu karena mengirim sapi perah bunting tidak sesuai spesifikasi.

Rudy pun menyebut para ASN tak amanah dalam menyampaikan program.

"Semuanya tidak amanah (ASN dan penyedia sapi). Harusnya bisa menjalankan program sesuai ketentuan dari pusat," ucap Rudy di Pamengkang Garut, Jumat (18/10).

Rudy mengaku kurang memahami kasus dugaan korupsi itu. Pasalnya anggaran sapi perah tahun 2015 itu berasal dari pusat.

"Daerah kan hanya menjadi penerima program. Kalau amanah pasti enggak akan seperti ini. Saya juga kurang paham," katanya.

Dari informasi yang didapat, Rudy menyebut hanya mengetahui spesifikasi tidak sesuai. Ada sapi perah yang dikirim ke kelompok peternak namun tak bunting.

"Harusnya kan bunting empat bulan. Tapi ini ada yang tidak bunting," ujarnya.

Terkait bantuan hukum kepada empat ASN yang telah jadi tersangka oleh Kejari Garut, Rudy menyebut Korpri Garut akan memberi bantuan.

Menurutnya, keempat ASN yang jadi tersangka merupakan staf di Disnakan.

Ditanya terkait hubungan korupsi sapi perah dari anggaran pusat dengan dugaan penyelewengan dari anggaran Pemkab, Rudy menyebut tak ada keterkaitan.

Namun Rudy mendengar jika ada pelaporan kasus sapi ke polisi.

"Saya dengar tapi belum tahu perkembangannya (kasus penyelewengan sapi dari APBD). Itu kan dari APBD 2015. Anggarannya lebih besar sekitar Rp 5 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Garut menetapkan empat ASN dan satu penyedia barang sebagai tersangka dalam kasus sapi perah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved