Supendi Ditangkap KPK, Ini Masalah Kabupaten Indramayu Jika Tak Punya Bupati Definitif

Kosongannya jabatan Bupati Indramayu akan berdampak kepada tersendatnya roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Jumat (18/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Kosongannya jabatan Bupati Indramayu akan berdampak kepada tersendatnya roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

Diketahui, kursi Bupati Indramayu kosong setelah Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Supendi tersandung kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi jika jabatan Bupati Indramayu kosong.

Di antaranya tidak dapat disetujuinya sejumlah anggaran baik APBD murni maupun APBD perubahan.

"Dalam persetujuannya, sesuai regulasi harus ditandatangai oleh Pimpinan DPRD dan Bupati secara langsung serta tidak bisa diwakilkan," ucapnya kepada Tribuncirebon.com, Jumat (18/10/2019).

KPK Geledah Dinas PUPR Indramayu Terkait Kasus Suap Bupati Indramayu Supendi

Tinggalkan Rumah Pribadi Bupati Indramayu Supendi, KPK Bawa Barang Bukti dan Berkas-berkas

Dijelaskan Sirojudin, pengangkatan Wakil Bupati Indramayu Taufik Hidayat menjadi Plt Bupati dalam waktu dekat pun tidak akan menyelesaikan seluruh permasalahan.

Menurutnya, Plt Bupati tidak mempunyai hak mutlak untuk menentukan keputusan di pemerintahan seperti mutasi jabatan dan lain sebagainya.

Ketua DPDR Kabupaten Indramayu, Syaefudin menambahkan, menyikapi masalah itu, DPRD Indramayu akan mengambil langkah cepat dengan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Konsultasi itu terkait posisi pengangkatan bupati definitif agar roda pemerintah bisa tetap berjalan.

“Nanti pada saatnya dengan cepat harus ada Plt kemudian Definitif sehingga bisa menjalankan tugas sampai akhir masa jabatanya,” ujar dia.

Supendi Ditangkap KPK, Warga Indramayu Praktis Hanya 2 Minggu Dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati

Ridwan Kamil Sudah Peringatkan Supendi Sebelum Bupati Indramayu Itu Kena OTT KPK

Adapun dalam regulasi, pengangkatan Bupati Definitif ialah harus menyisakan rentang waktu minimal 18 bulan hingga masa jabatan berakhir.

Sedangkan sekarang ini waktu yang tersisa hanya 14 bulan atau kurang dari 18 bulan.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Indramayu selaku legislatif akan mengagendakan agenda khusus terkait pembahasan itu, salah satunya juga dengan berkonsultasi dengan Kemendagri.

"Kami tentu akan konsultasi ke Kemendagri selaku pemerintahan yang lebih tinggi untuk meminta petunjuk dan masukan secara regulasinya," ucap dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved