BREAKING NEWS - UU KPK Hasil Revisi Sudah Diberi Nomor oleh Kemenkumham, Jokowi Tidak Tanda Tangan?
Tersiar kabar bahwa UU KPK hasil revisi telah dicatat dan diberi nomor oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham).
Pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial.
Sementara pada UU KPK hasil revisi tidak. Dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial.
"Misalnya di dalam perkom itu kita menyiapkan in case misalkan itu diundangkan, yang tanda tangan surat perintah penyidikan misalnya siapa, itu tadi kita tentukan, seperti Deputi Penindakan, ada di dalam perkom itu," kata Agus. Agus sekaligus menegaskan bahwa jajaran di KPK tetap akan bekerja seperti biasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut UU Hasil Revisi Sudah Diberi Nomor", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/18/10412491/kpk-sebut-uu-hasil-revisi-sudah-diberi-nomor?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Jokowi Tidak Tandatangani
Soal Presiden Jokowi menolak menandatangani hasil revisi UU KPK, anggota DPR RI fraksi PPP Arsul Sani membantah Joko Widodo ingin menghindar dari tanggung jawab.
Menurut Arsul Sani, Presiden Jokowi punya alasan untuk menolak menandatangani hasil revisi UU KPK.
Presiden Jokowi, ucap Arsul Sani, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang tidak menerima hasil revisi UU KPK.
"Kenapa presiden tidak tanda tangan tentu jawaban yang akurat hanya presiden yang bisa menjawab, tetapi kita harus berprasangka baik," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Ia mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang tidak mengeluarkan Perppu KPK.
Bagaimanapun juga, hasil revisi UU KPK itu telah melalui proses pembahasan antara pemerintah dan DPR.
• Meski Kawal Judicial Review di MK, KM ITB Tetap Berharap Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK
• Ditanya Apakah Prabowo Cocok jadi Menteri Jokowi atau Tidak, Jawaban Jusuf Kalla Langsung Bikin Riuh
"Nanti bisa juga respons DPR adalah menolak Perppu itu dan itu menjadikan tidak selesai masalahnya," ucapnya.
Wakil Ketua MPR RI ini menilai, sebaiknya biarkan UU KPK berlaku sehingga DPR dan Pemerintah bisa menampung aspirasi dan saran dari masyarakat.
Apabila ada desakan kuat masyarakat, DPR akan memasukan pembahasan UU KPK itu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2019-2024.
"Katakanlah dari pemerintah juga keinginan mengajukan revisi kembali dalam rangka misalnya memperbaiki hal-hal yang oleh publik dikritisi, ya monggo," ucap Arsul Sani. (chaerul umam)