Empat ASN Disnakan Garut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Perah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu penyedia barang sebagai
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu penyedia barang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi perah.
Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan, penetapan kelima tersangka dilakukan kemarin. Korupsi yang dilakukan para tersangka bersumber dari APBN tahun 2015.
"Dari empat ASN yang jadi tersangka, satu orang sudah pensiun. Tapi saat melakukan tindak korupsi, satu ASN itu masih aktif bekerja," ucap Deny di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Kelima orang yang sudah jadi tersangka yakni AS, YY, dan S sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), lalu DN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS sebagai penyedia barang.
• Demi Nikah Lagi, Rina Nasution Ngaku Janda, Padahal Belum Cerai dan Punya 3 Anak, Kabur dari Rumah
Keempat ASN itu berasal dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Garut. Kasus dugaan korupsi itu kemungkinan besar masih bisa berkembang.
"Untuk kerugian negara sekitar Rp 400 juta. Seharusnya dari anggaran yang ada, mereka membeli sapi bunting. Tapi ada sebagian sapi tidak bunting dibeli," katanya.
• Gelar Laga Kandang di Bali, Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Puji Bali United
Deny menambahkan, pihaknya hingga kini masih memeriksa sejumlah pihak terkait. Untuk anggaran pengadaan sapi perah sebesar Rp 2,3 miliar.
"Lokasi sapi perahnya ada di Kecamatan Cilawu dan Cisurupan. Masih kami kembangkan kasus ini," ujarnya.