Senin, 15 Juni 2026

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor yang Beraksi di Kabupaten Bandung, 34 Unit Motor Diamankan

Sebanyak sembilan pelaku curanmor diamankan jajaran Satreskrim Polres Bandung. Dari tangan para tersangka, jajaran Reskrim Polres Bandung mengamankan

Tayang:
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Pelaku curanmor di Kabupaten Bandung, Mapolres Bandung, Selasa (15/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Sebanyak sembilan pelaku curanmor diamankan jajaran Satreskrim Polres Bandung. Dari tangan para tersangka, jajaran Reskrim Polres Bandung mengamankan sebanyak 34 unit kendaraan roda dua.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menuturkan, dalam dua pekan ini kejadian curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat) meningkat di wilayah hukum Polres Bandung.

Selama dua pekan tersebut jajaran Satreskrim Polres Bandung berhasil mengungkap kasus curat dan curanmor tersebut.

"Sembilan tersangka ini perannya berbeda-beda. Ada pemetik langsung (pengambil/eksekutor) sebanyak 5 orang, 2 orang bertugas mengawasi di TKP, dan 2 orang lagi sebagai penadah," kata AKBP Indra Hermawan pada saat gelar perkara di halaman Mapolres Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2019).

Narapidana Kasus Narkotika di Pontianak Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

barang bukti curanmor, Mapolres Bandung, Selasa (15/10/2019)
barang bukti curanmor, Mapolres Bandung, Selasa (15/10/2019) (Tribun Jabar/Mumu Mujahidin)

Kapolres menuturkan, dari tangan para tersangka jajaran Polres Bandung mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua berbagai merek sebanyak 34 unit.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan 11 buah kunci astag dan letter T.

"Modus operandi mereka, mula-mula para tersangka ini mengawasi kendaraan yang terparkir di pinggir jalan oleh 2 orang itu yang bertugas mengawasi situasi di TKP. Lanjut ke pemetik (eksekutor) yang langsung membawa motor dan dilempar ke penadah," katanya.

Sembilan tersangka tersebut di antaranya AG, AY, GF, dan H. Mereka kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung semisal di Kecamatan Banjaran, Ciwidey, Soreang dan Cimaung.

"Untuk tujuh tersangka dikenakan Pasal KUHPidana 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan untuk 2 orang penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Hasil evaluasi pihak kepolisian para tersangka ini tidak hanya beraksi di malam hari tapi juga di sore hari.

Oleh karena itu pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengkunci ganda kendaraanya.

"Biasanya mereka beraksi di permukiman, tempat parkir, pertokoan, dan lain-lain. Melihat situasi aman mereka beraksi dengan waktu cukup singkat, hanya sekitar 5 menit mereka bisa merusak kunci dan membawa motor tersebut," katanya.

Dedi Mulyadi Siapkan Program Kapursirih Herang, Jadikan Sungai di Tiga Daerah Ini Bersih

Geledah Rumah Terduga Teroris di Cirebon, Densus 88 Antiteror Belum Temukan Barang Bukti

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved