Polisi Tangkap Komplotan Curanmor yang Beraksi di Kabupaten Bandung, 34 Unit Motor Diamankan
Sebanyak sembilan pelaku curanmor diamankan jajaran Satreskrim Polres Bandung. Dari tangan para tersangka, jajaran Reskrim Polres Bandung mengamankan
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Sebanyak sembilan pelaku curanmor diamankan jajaran Satreskrim Polres Bandung. Dari tangan para tersangka, jajaran Reskrim Polres Bandung mengamankan sebanyak 34 unit kendaraan roda dua.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menuturkan, dalam dua pekan ini kejadian curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat) meningkat di wilayah hukum Polres Bandung.
Selama dua pekan tersebut jajaran Satreskrim Polres Bandung berhasil mengungkap kasus curat dan curanmor tersebut.
"Sembilan tersangka ini perannya berbeda-beda. Ada pemetik langsung (pengambil/eksekutor) sebanyak 5 orang, 2 orang bertugas mengawasi di TKP, dan 2 orang lagi sebagai penadah," kata AKBP Indra Hermawan pada saat gelar perkara di halaman Mapolres Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2019).
• Narapidana Kasus Narkotika di Pontianak Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
Kapolres menuturkan, dari tangan para tersangka jajaran Polres Bandung mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua berbagai merek sebanyak 34 unit.
Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan 11 buah kunci astag dan letter T.
"Modus operandi mereka, mula-mula para tersangka ini mengawasi kendaraan yang terparkir di pinggir jalan oleh 2 orang itu yang bertugas mengawasi situasi di TKP. Lanjut ke pemetik (eksekutor) yang langsung membawa motor dan dilempar ke penadah," katanya.
Sembilan tersangka tersebut di antaranya AG, AY, GF, dan H. Mereka kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung semisal di Kecamatan Banjaran, Ciwidey, Soreang dan Cimaung.
"Untuk tujuh tersangka dikenakan Pasal KUHPidana 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan untuk 2 orang penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
Hasil evaluasi pihak kepolisian para tersangka ini tidak hanya beraksi di malam hari tapi juga di sore hari.
Oleh karena itu pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengkunci ganda kendaraanya.
"Biasanya mereka beraksi di permukiman, tempat parkir, pertokoan, dan lain-lain. Melihat situasi aman mereka beraksi dengan waktu cukup singkat, hanya sekitar 5 menit mereka bisa merusak kunci dan membawa motor tersebut," katanya.
• Dedi Mulyadi Siapkan Program Kapursirih Herang, Jadikan Sungai di Tiga Daerah Ini Bersih
• Geledah Rumah Terduga Teroris di Cirebon, Densus 88 Antiteror Belum Temukan Barang Bukti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/curanmor1.jpg)