Dedi Mulyadi Siapkan Program Kapursirih Herang, Jadikan Sungai di Tiga Daerah Ini Bersih
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menggagas program Kapursirih Herang atau sungai Karawang, Purwakarta, dan Bekasi Bersih dan Herang.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menggagas program Kapursirih Herang atau sungai Karawang, Purwakarta, dan Bekasi Bersih dan Herang.
Dedi mengatakan akan memulai gagasan Kapursirih Herang dari pengelolaan limbah dan sampah, baik dari industri maupun rumah tangga.
“Pertama, sampah rumah tangga harus diurai dari rumah," kata Dedi melalui ponsel, Senin (14/10/2019).
Untuk pengelolaan limbah cair rumah tangga, misalnya, di perumahan dilakukan dengan membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) komunal yaitu IPAL untuk 400 rumah tangga dan limbah yang dihasilkan kembali jernih saat mengalir ke sungai.
• Tambang Batu di Purwakarta Ini Rugikan Warga, Dedi Mulyadi Besok ke Pemprov Jabar Minta Dicabut
• Soal Batu Besar Timpa Rumah Warga di Purwakarta, Dedi Mulyadi: Cabut Saja Izin Usaha PT MSS
• Bangun IPAL Bersama, Solusi Dedi Mulyadi Atasi Pencemaran Lingkungan di Tiga Daerah Ini
Untuk membuat IPAL Komunal tersebut, dibutuhkan biaya sekitar Rp 350 juta. Menurutnya, biaya tersebut cukup murah, tapi manfaat positifnya bisa dirasakan masyarakat luas.
Dengan langkah ini Dedi pun menargetkan sungai-sungai minimal di Purwakarta, Karawang dan Bekasi, daerah pemilihan tempat ia melenggang ke DPR, bersih dan jernih.
“Kita mulai dari daerah ini dulu, karena ini jangka panjang, misalnya ini selesainya 10 tahun baru selesai. Tapi harus dimulai dari sekarang," katanya.
Pihaknya juga menegaskan kawasan industri juga perlu membangun IPAL komunal. Ini juga sebagai solusi pencemaran dari limbah-limbah pabrik.
"Tahap awal yang dilakukan di Purwakarta, termasuk IPAL komunal yaitu uji lab, kemudian pembuatan IPAL Sungai Cilamaya. Selanjutnya membuat IPAL komunal dari lingkup bawah. Minimal tahun depan 10 desa memilikinya," kata Dedi.
Bahkan pihaknya berencana mengusulkan regulasi soal IPAL komunal tersebut menjadi undang-undang.
Misalnya, setiap pembanguan kasawan properti harus dipersyaratkan membuat IPAL komunal, yang mengelola aliran air dari limbah rumah tangga.
"Sekarang kan belum ada regulasinya. Ini yang akan saya bawa ke DPR nanti. Saya sampaikan melalui fraksi agar disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya.
Contohnya, kata Dedi, jika seorang pengusaha membangun perumahan dengan 400 rumah harus membuat IPAL yang mengelola limbah rumah tangga. Sehingga, saat sampai ke sungai limbah, cair rumah tangga tersebut kembali jernih.
Jika uji lab Sungai Cilamaya selesai, Selasa (15/10/2019), dan dalam minggu ini tak ada jadwal, Dedi berencana menggelar rapat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dedi-mulyadi-di-purwakarta-minggu-262019.jpg)