Vonis Mati untuk Pembunuh Sadis di Garut, Pengacara Bilang Tak Sepadan tapi Jaksa Mengaku Puas
Asep Saeful Hidayat SH, kuasa hukum Jajang dan Doni, terpidana mati, menyebutkan vonis dari majelis hakim
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Asep Saeful Hidayat SH, kuasa hukum Jajang dan Doni, terpidana mati, menyebutkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut tak sepadan.
Kedua kliennya telah mengakui perbuatan pembunuhan. Namun majelis hakim menilai tidak ada yang meringankan hukuman.
"Makanya tadi langsung menyatakan banding. Saya tawarkan dulu ke mereka dan mereka memilih banding," ujar Asep di PN Garut, Senin (14/10/2019).
Pertimbangan banding dilakukan karena hukuman mati kepada kedua kliennya dinilai tak sepadan. Apalagi hukuman mati baru pertama diberikan di Garut.
• Sudah Dapat 1 BMW dan 2 Pajero, Kini Mantan Office Boy Itu Dapat Xpander, Ikuti Bisnis Paytren
"Sebelumnya ada perkara sama (pembunuhan) vonisnya hanya seumur hidup. Baru pertama kali ada hukuman mati di Garut," katanya.
Kedua kliennya disebut Asep sudah mengakui perbuatannya. Mereka cukup kecewa dengan vonis yang dijatuhkan.
"Merasa keberatan saja. Saya juga hanya kasih masukan. Mereka sendiri yang ajukan ingin banding," ucapnya.
Jaksa penuntut umum, Solihin SH menerima vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Apalagi putusannya melebihi tuntutan pihaknya.
• Perubahan Drastis Ahmad Dhani di Penjara, Lebih Ramah dan Taat Beribadah, Badan Sudah Sehat
"Tapi karena mereka banding, kami harus pikir-pikir dulu. Akan koordinasi dengan pimpinan soal banding dari terdakwa," ucap Solihin.
Ia menyebutkan, hukuman yang diberikan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Pihaknya pun sangat puas atas putusan hakim.
"Sangat setimpal dengan perbuatannya. Apalagi korban itu rencananya mau menikah," ujarnya.