UU KPK Hasil Revisi Kembali Digugat di MK, Sebelumnya Gugatan Diajukan Sejumlah Mahasiswa

Sebanyak 25 advokat dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke MK

Editor: Dedy Herdiana
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Dengan diajukannya uji formil dan materil ini, UU KPK hasil revisi telah diujikan oleh dua pemohon.

Wiwin Taslim dan kawan kawan adalah pemohon kedua yang menguji materi UU KPK.

Sebelumnya, pada akhir September lalu, 18 mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Indonesia juga sudah mengajukan uji materil dan formil UU KPK ke MK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, UU KPK Digugat ke MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/13273771/lagi-uu-kpk-digugat-ke-mk.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved