UU KPK Hasil Revisi Kembali Digugat di MK, Sebelumnya Gugatan Diajukan Sejumlah Mahasiswa

Sebanyak 25 advokat dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke MK

Editor: Dedy Herdiana
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebanyak 25 advokat dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan uji materil dan formil Undang-undang KPK hasil revisi ke Mahkamah Konsitutsi (MK).

Permohonan itu dibacakan dalam sidang pendahuluan yang digelar MK, Senin (14/10/2019) siang.

"Ini adalah merupakan permohonan pengajuan formil dan materil dari undang-undang, nomornya belum kami sampaikan, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 30 Tahum 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wiwin Taslim, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat.

Wiwin mengatakan, ada kerugian konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi.

Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan Undang-undang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.

Susunan Kabinet Diakui Jokowi Sudah Rampung, KPK Tidak Dilibatkan untuk Mengetahui Rekam Jejak

KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Gratifikasi

Sebab, UU ini disahkan tidak melalui rapat paripurna yang kuorum oleh DPR.

Sedangkan menurut peraturan, sebuah undang-undang itu bisa disahkan jika anggota DPR yang hadir lebih dari separuh.

Tetapi, dalam rapat paripurna 17 September 2019, anggota DPR yang hadir hanya 102 dari 560 orang.

Oleh karenanya, UU ini dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami, dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," ujar Wiwin.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf a tentang dewan pengawas KPK bertentangan denhan UUD 1945.

"Dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Wiwin.

Anwar Usman Sebut Mahkamah Konstitusi Siap Terima Permohonan Uji Materi UU KPK

 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved