Seorang Warga di Cirebon Ditahan karena Sewakan Ekskavator Milik Pemerintah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, melakukan penahanan terhadap, SM, warga Kecamatan Astanajapura,

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
tribunjabar/hakim baihaqi
SM, tersangka kasus korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, melakukan penahanan terhadap, SM, warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Aditya Rakatama, SM menyalahgunakan penggunaan mesin ekskavator bantuan dari Kementerian Pertanian.

Aditya mengatakan, pada 2017 Kementerian Pertanian memberikan bantuan ekskavator untuk kelompok tani di Kecamatan Astanajapura secara gratis dan para petani hanya dibebankan biaya perawatan (servis dan bahan bakar).

Namun begitu, tersangka SM mengelabui para petani bahwa alat tersebut bisa dipinjamkan, namun dengan tarif yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.

Deretan Manfaat Luar Biasa Kacang Tanah, dari Menurunkan Depresi hingga Mencegah Keriput

"Tersangka ini selaku swasta, menggunakan alat berat yang notabene milik pemerintah dan disalahgunakan atau disewakan, dan hasilnya untuk kepentingan pribadi," kata Aditya Di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Senin (14/10/2019).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SM terbukti melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah dari nomor 20 tahun 2001.

Aditya mengatakan, praktik yang merugikan negara tersebut, dilakukan oleh SM dari 2017 hingga 2018, dengan total kerugian mencapai Rp 290 juta, maksimal empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai 14 November 2019. Ditahan di Rutan Cirebon," katanya.

Viral Ada Kios Pedagang Jual Beli Ketombe, 1 Kg Dibeli Rp 60 Ribu, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Aditya mengatakan, berdasarkan pengakuan, tersangka SM mengaku kenal dekat dengan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga banyak para petani mempercayai kalau penggunaan ekskavator menggunakan tarif.

Ia menambahkan, seorang anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut pun telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

"Anggota dewan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya nanti akan kami beritahu. Saat ini juga tim penyidik sedang mencari alat bukti untuk keterlibatan pihak lain," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved