Masih Ingat Nenek Amih di Garut yang Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar? Kini Dia Digugat Menantu
Ingatkah dengan ibu Siti Rokayah alias Amih yang berurusan dengan meja hijau lantaran sang anak kandung?
“Saya bersama saudara saya yang lain juga nandatangani sebagai saksi karena takut Yani dicerai,” kata Eef yang mengaku menyesal menandatangani surat tersebut yang akhirnya dijadikan dasar gugatan kepada ibunya.
Dalam surat perjanjian utang tersebut, menurut Eef, Ibunya harus mengakui telah berhutang pada tanggal 6 Februari 2001 senilai 501,5 gram emas murni dan pelunasannya telah melewati batas waktu yang dijanjikan yaitu selama dua tahun.
Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni sebanyak 501,5 gram dengan harga per gram emas tahun 2001 sebesar Rp 80.200.
Hingga akhirnya, pada Februari 2017, Yani dan Handoyo suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.(*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)