Hanum Rais, Jerinx SID, hingga Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi Gegara Unggahan Penusukan Wiranto

Hanum Rais, musisi Jerinx SID, dan Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan di media sosial terkait peristiwa penusukan Wiranto

Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar
Putri Amien Rais, Hanum Rais, musisi Jerinx SID, dan Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Sumber Foto: Instagram/Tribunnews.com) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Putri Amien Rais, Hanum Rais, musisi Jerinx SID, dan Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan di media sosial terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Oktober 2019.

Pihak pelapor dalam laporan tersebut bernama Jalaludin.

Selain ketiga terlapor itu, Jalaludin juga turut melaporkan dua orang lainnya, yakni Bhagavad Samabhada dan Gilang Kazuya Shimura.

Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, lima orang itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial.

"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam bapak Wiranto," Muannas saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).

Putri Amien Rais, Hanum Rais Sebut Penusukan Wiranto Cuma Settingan, tapi Cuitannya Lantas Dihapus

Muannas mengungkapkan, tiga orang terlapor itu mengunggah tulisan di akun media sosial masing-masing, yakni akun twitter bernama @hanumrais milik Hanum Rais, akun @JRX_SID milik Jerinx SID, dan akun @fullmoonfolks milik Bhagavad Samabhada.

Sementara, dua orang terlapor lainnya mengunggah tulisan di akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuta Shimura.

Dalam laporannya, pelapor melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar unggahan para terlapor di media sosial.

Muannas berharap, Kepolisian menindaklanjuti laporan itu serta memproses pemilik akun-akun tersebut.

"Saya harap (para terlapor) diklarifikasi atas dasar apa mereka berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya melalui akun media sosialnya," ujar Muannas.

Dalam laporan itu, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanum Rais, Jerinx SID, hingga Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi Atas Unggahan Penusukan Wiranto", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/11/18410321/hanum-rais-jerinx-sid-hingga-jonru-ginting-dilaporkan-ke-polisi-atas.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Sandro Gatra

Putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais.
Putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais. (Instagram/hanumrais)

Hanum Jadi Sorotan Usai Tanggapi Peristiwa Penusukan Wiranto

 Menanggapi kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto, isi cuitan putri Amien Rais justru jadi sorotan netizen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved