Gara-gara Unggahan Istri Soal Wiranto, 2 Anggota TNI Dihukum, Kolonel HS Dicopot dari Dandim Kendari

Penyataan nyinyir istri masing-masing dua anggota TNI itu terkait penyerangan yang dialami Wiranto di Pandeglang.

TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
KSAD Jenderal Andika Perkasa telah mencopot dua anggotanya, saat memberi keterangan pers setelah menjenguk Kemenkopolhukam Wiranto, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019) 

TRIBUNJABAR.ID- Dua anggota TNI AD dicopot jabatan mereka dan mendapat hukuman militer akibat ulah istri masing-masing yang menghina Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Penyataan nyinyir istri masing-masing dua anggota TNI itu terkait penyerangan yang dialami Wiranto di Pandeglang, Banten, (10/10/19) kemarin. 

Satu dari dua anggota TNI yang mendapat hukuman itu adalah Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) yang menjabat sebagai Komandan Kodim atau Dandim Kendari.

Akibat unggahan istrinya di media sosialKolonel HS harus melepaskan jabatannya sebagai Dandim Kendari.

Tak hanya itu, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi harus mendapat hukuman tahanan ringan selama 14 hari.

Lurah Cibadak Ungkap Alasan Ini Terkait Tidak Ikut Terjun ke Sungai Bersama TNI Lakukan Beberesih

Persebaya Surabaya vs Borneo FC Imbang, Bajul Ijo Masih Bermasalah, Cela bagi Persib Bandung?

Istri dari Komandan Kodim Kendari itu mengunggah tulisan yang berbau menyinyir Menko Polhukam Wiranto, terkait peristiwa penusukan terhadap mantan Panglima ABRI tersebut. 

Selain Kolonel HS, anggota TNI berpangkat Sersan Dua yang erdinas di Detasemen Kaveleri Berkuda di Bandung juga mendapat hukuman serupa.

Postingan IStri Kolonel HS yang dipecat
Postingan IStri Kolonel HS yang dipecat (Facebook)

“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari, kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," ujar Andika Perkasa.

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan telah menandatangani proses administrasi pelepasan jabatan keduanya.  

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggara (untuk Kolonel HS),” kata Andika Perkasa.  

Istri kedua anggota TNI itu, Kolonel HS dan Sersan Dua Z, akan diajukan ke peradilan umum.

Hanum Rais, Jerinx SID, hingga Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi Gegara Unggahan Penusukan Wiranto

Kasus Penikaman Wiranto Disebut Delusi, Keyakinan Keliru Dianggap Kebenaran oleh Pelaku

“Postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika Perkasa.

Andika Perkasa juga menyatakan TNI AD membuka diri bagi masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam terkait kasus Wiranto.

 

Postingan Istri Kolonel HS

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved