Breaking News

Sosok Bupati Lampung Utara yang Terjaring OTT KPK, Pernah Ancam PNS yang Terbukti Lakukan Korupsi

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pernah mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya apabila terbukti lakukan korupsi.

Editor: Yongky Yulius
tribunlampung
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan istri berdoa seusai dilantik pada 25 Maret 2019 lalu. 

Ancam Pecat Pegawai

Dilansir TribunWow.com dari TribunLampung.com, Senin (7/10/2019), pada September 2019 lalu, Agung sempat menyampaikan akan menjalankan program Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk membetantas korupsi di lingkungan PNS.

Ia menyebut sangat mendukung program pemberantasan korupsi itu.

"Jadi aturan memang harus ditegakan dari awal, kalau memang ada yang terindikasi dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap bahwasanya ini melakukan korupsi, saya sangat mendukung itu (dipecat)," ucap Agung, Selasa (18/9/2019).

Saat itu, Agung menyatakan Kabupaten Lampung Utara sudah siap melaksanakan aturan tersebut.

"Jangan coba bermain di Lampung Utara karena kita tengah membangun Lampung Utara," ujar Agung.

Dalam kesempatan itu, Agung meminta PNS di wilayahnya untuk menghindari tindakan korupsi.

"Pesan dan masukan saya kepada pelayan rakyat di Lampung Utara, kita tunjukan kalau kita adalah pelayanan masyarakat yang baik," kata Agung.

"Ayo kita bersih-bersih dan ayo kita jauhi pungli (pungutan liar) serta korupsi."

Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Daftar Bupati di Lampung yang Terjerat Kasus Suap-Korupsi

Mundur dari NasDem

Agung mengundurkan dari Partai NasDem setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (6/10/2019).

Pengunduran diri Agung sebagai Ketua Partai NasDem Lampung Utara itu dilakukan agar ia dapat berkosentrasi dalam menjalani kasus yang kini menjeratnya. 

Ketua DPP NasDem Bidang Hukum sekaligus Plt Ketua DPW NasDem Lampung, Taufik Basari membenarkan pengunduran diri Agung tersebut.

Taufik menyatakan pengunduran diri Agung itu disampaikan oleh pihak keluarga.

Ia menyebut, peraturan Partai NasDem mengharuskan kadernya mengundurkan diri atau diberhentikan apabila terjerat kasus korupsi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved