Sosok Bupati Lampung Utara yang Terjaring OTT KPK, Pernah Ancam PNS yang Terbukti Lakukan Korupsi

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pernah mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya apabila terbukti lakukan korupsi.

Editor: Yongky Yulius
tribunlampung
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan istri berdoa seusai dilantik pada 25 Maret 2019 lalu. 

TRIBUNJABAR.ID - Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pernah mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.

Namun, sang bupati justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/10/2019).

Dilansir oleh TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (7/10/2019), selain menangkap Agung, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yang terdiri atas unsur kepala dinas dan satu orang perantara.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, dalam OTT itu KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang.

Laode menyatakan uang tersebut diduga terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Lampung Utara.

"KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam, yaitu bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara," ucap Laode, Minggu (6/10/2019).

Sementara itu, terkait penangkapan Bupati Lampung Utara, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Bahtiar mewakili Kemendagri menyatakan keprihatinannya atas kembali tertangkapnya kepala daerah karena kasus korupsi.

"Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucap Bahtiar, Senin (7/20/2019).

Bupati Lampung Utara yang Ditangkap KPK Sudah Diingatkan Orangtua

Bahtiar lantas menjamin kegiatan pemerintahan di Lampung Utara tak akan terganggu setelah sang bupati terjaring OTT KPK. 

"Penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan," kata Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, seusai penangkapan Agung, untuk sementara posisi Bupati Lampung Utara diserahkan kepada wakil bupati.

Hal itu disebut Bahtiar sesuai dengan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kemudian dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c bahwa tugas dari wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," ujar Bahtiar.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved