Jokowi Sebelumnya akan Pertimbangkan, Kini Tak Jelas, Pengamat Sebut Perppu Benteng Terakhir

Harapan publik akan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU ( Perppu) untuk UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)

Editor: Ichsan
ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo via Kompas.com
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJABAR.ID - Harapan publik akan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU ( Perppu) untuk UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) semakin kecil.

Sejumlah partai koalisi pendukung pemerintah menyiratkan, Presiden Joko Widodo dan koalisi telah sepakat untuk tak mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi.

Sebelumnya, setelah bertemu para tokoh, 26 September 2019, Presiden Jokowi membuka opsi kemungkinan Perppu. Ia akan mempertimbangkannya.

Pada Rabu (2/10/2019), Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Jokowi dan koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu.

Alasannya, kata Paloh, saat ini UU KPK hasil revisi masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bobotoh Mau Saksikan Langsung Madura United vs Persib? Panpel Sediakan Kuota Tiket, Ini Cara Belinya

Sebesar apa berharap dari proses uji materi? Presiden dinilai masih ragu

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai, Presiden Joko Widodo masih ragu untuk menerbitkan Perppu KPK.

"Kemungkinan pasti tetap ada karena sampai sekarang UU-nya belum terbit memang," kata Oce kepada Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

"Tentu sekarang menurut saya sudah mulai terlihat keragu-raguan dari Presiden untuk memenuhi janjinya menerbitkan Perppu itu," ujarnya.

Menurut Oce, pertimbangan untuk menerbitkan Perppu itu terlihat saat Jokowi bertemu dengan para tokoh di Istana.

Hal ini dinilainya bagian dari upaya mengatasi kebuntuan akibat protes publik. Akan tetapi, gagasan itu tampaknya semakin menjauh.

"Karena boleh jadi belakangan kita melihat ada banyak pernyataan tokoh-tokoh parpol yang 'mengancam' Presiden," ujar Oce.

"Padahal sebelumnya Perppu itu sebetulnya hak konstitusional Presiden yang dilindungi undang-undang," kata dia.

Pelajar SMP di Garut Perkosa Teman Sekolahnya, Mengaku Ojek saat Ketemu Ayah Korban di Jalan

Oleh karena itu, menurut Oce, tidak ada alasan untuk takut atau khawatir terhadap impeachment terkait penolakan dari partai-partai politik.

Perppu benteng terakhi,r Menurut Oce, dibandingkan judicial review, saat ini solusi yang paling efektif untuk mengatasi persoalan UU KPK adalah melalui Perppu.

"Perppu memang solusi yang sangat efektif supaya kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di dalam kebijakan revisi UU KPK itu bisa diperbaiki dengan cepat," kata Oce.

Oce menyebutkan, uji materi tidak terlalu tepat karena lebih pada aspek konstitusional. Padahal, persoalan KPK soal amanat reformasi mengenai pemberantasan korupsi, bukan hanya sekadar persoalan konstitusional.

Seperti Apa Kondisi Saat Itu? Dengan revisi UU KPK saat ini, agenda itu bisa terhambat.

"Jadi ini lebih pada agenda reformasi sebenarnya, bahwa pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara luar biasa, kemudian menggunakan cara-cara yang luar biasa, kan begitu amanat TAP MPR," kata Oce.

Setelah Ada Siswi Tewas Terlindas Truk, Batang Pohon di Kota Cimahi Itu Akhirnya Disingkirkan

"Makanya Presiden sebagai kepala negara itu bertanggung jawab untuk memastikan agenda reformasi tetap berjalan di era reformasi ini," ujarnya.

Menurut Oce, judicial review akan membutuhkan waktu lama. Jika dibiarkan, protes publik akan terus memburuk dan bisa mengancam stabilitas negara, serta kepercayaan publik terhadap Presiden.

Oleh karena itu, ia menilai, penerbitan Perppu lebih efektif dibandingkan judicial review untuk mengakhiri kontroversi soal UU KPK hasil revisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Berharap Banyak dari Uji Materi, Perppu Benteng Terakhir untuk UU KPK",

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved