Jokowi dan Parpol Disebut Sudah Sepakat Tolak Perppu KPK, Tapi saat Ditanya Masih Bungkam: Hmm . . .
Jokowi dan parpol koalisi pendukungnya disebut sudah sepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK. Tapi saat ditanya, Jokowi masih bungkam
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Sejak proses revisi UU KPK ini dilakukan hingga setelah disahkan menjadi UU, kritik terus berdatangan dari pegiat antikorupsi, akademisi hingga pimpinan KPK sendiri.
Bahkan belakangan aksi unjuk rasa besar-besaran juga dilakukan oleh mahasiswa di berbagai daerah untuk menuntut Presiden mencabut UU KPK.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari meminta Presiden lebih mendengar suara masyarakat ketimbang partai politik.
Ia menilai Presiden tak perlu takut dengan ancaman yang dilakukan elite parpol. Ancaman Surya Paloh soal Presiden yang bisa di-impeach misalnya, menurut Feri hanya gertakan semata yang tak memiliki landasan hukum.
"Perppu itu konstitusional berdasarkan pasal 22 UUD 1945 dan mengeluarkan perppu bukan alasan impeachment presiden," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019) siang. "Alasan impeachment presiden itu korupsi, suap, penghianatan terhadap negara, melakukan tindakan tercela, dan melakukan tindak pidana berat," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi dan Parpol Disebut Sepakat Tak Ada Perppu KPK, Kenapa Tak Diumumkan?"
Penulis Ihsanuddin | Editor Bayu Galih