Jokowi dan Parpol Disebut Sudah Sepakat Tolak Perppu KPK, Tapi saat Ditanya Masih Bungkam: Hmm . . .
Jokowi dan parpol koalisi pendukungnya disebut sudah sepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK. Tapi saat ditanya, Jokowi masih bungkam
Jokowi dan parpol koalisi pendukungnya disebut sudah sepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK. Tapi saat ditanya, Presiden Joko Widodo ini tetap bungkam hanya bilang; hmm ...
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dan partai politik koalisi pendukungnya disebut sudah sepakat untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Namun, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi bahwa Jokowi tidak akan menerbitkan perppu.
Kabar bahwa Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK dikutip dari Kompas.com, justru datang dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Surya menyebut Jokowi dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.
• Jokowi Disebut Sudah Sepakat dengan Parpol Pendukung Tak Terbitkan Perppu KPK
• Jokowi Sebelumnya akan Pertimbangkan, Kini Tak Jelas, Pengamat Sebut Perppu Benteng Terakhir
• Yasonna H Laoly yang Kini Jadi Anggota DPR Minta Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK
Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.
"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
Menurut Surya, salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.
Surya melanjutkan, Presiden akan salah apabila menerbitkan perppu disaat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.
"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.

Jokowi masih bungkam, hanya bilang: " . . . Hmm . . ."
Meski sudah ada bocoran yang diberikan elite parpol, namun Presiden Joko Widodo sendiri masih bungkam soal Perppu KPK.
Sampai hari ini belum ada pengumuman resmi dari Presiden Jokowi apakah ia jadi menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
Presiden yang ditanya wartawan mengenai Perppu KPK pun menolak berkomentar.
Hal itu terjadi saat Jokowi selesai menghadiri peringatan hari batik nasional di Surakarta, Rabu (2/10/2019).
Berdasarkan video yang diunggah di akun resmi Sekretariat Kabinet, Rabu malam, awalnya wartawan bertanya seputar batik sesuai tema acara.
"Karena sudah mendapat pengakuan dari UNESCO, harus kita jaga terus kita rawat agar batik bisa mendunia. Meskipun sudah, tapi semakin mendunia sebagai warisan harta benda yang menjadi kebanggaan kita semuanya," kata Jokowi.
Kemudian wartawan bertanya soal perkembangan seputar wacana penerbitan Perppu KPK.
"Soal Perppu KPK pertimbangannya sudah sejauh mana, Pak?" tanya wartawan. "Hmm?" respons Jokowi saat mendengar pertanyaan wartawan itu.
Wartawan itu lalu mengulang pertanyaannya.
Wartawan lain juga ikut menimpali.
"Perppu KPK, Pak?," kata awak media kompak.
Namun, lagi-lagi Jokowi merespons, "hmm" sebanyak dua kali.
Setelah itu Jokowi lalu meminta wartawan bertanya saja seputar batik sesuai tema acara yang baru dihadirinya.
"Wong batik kok," kata dia.
Jangan Takut Parpol
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Sejak proses revisi UU KPK ini dilakukan hingga setelah disahkan menjadi UU, kritik terus berdatangan dari pegiat antikorupsi, akademisi hingga pimpinan KPK sendiri.
Bahkan belakangan aksi unjuk rasa besar-besaran juga dilakukan oleh mahasiswa di berbagai daerah untuk menuntut Presiden mencabut UU KPK.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari meminta Presiden lebih mendengar suara masyarakat ketimbang partai politik.
Ia menilai Presiden tak perlu takut dengan ancaman yang dilakukan elite parpol. Ancaman Surya Paloh soal Presiden yang bisa di-impeach misalnya, menurut Feri hanya gertakan semata yang tak memiliki landasan hukum.
"Perppu itu konstitusional berdasarkan pasal 22 UUD 1945 dan mengeluarkan perppu bukan alasan impeachment presiden," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019) siang. "Alasan impeachment presiden itu korupsi, suap, penghianatan terhadap negara, melakukan tindakan tercela, dan melakukan tindak pidana berat," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi dan Parpol Disebut Sepakat Tak Ada Perppu KPK, Kenapa Tak Diumumkan?"
Penulis Ihsanuddin | Editor Bayu Galih