Oded M Danial Kalah di Pengadilan, PTUN Perintahkan Wali Kota Lantik Benny Bachtiar Jadi Sekda

majelis hakim juga menyatakan Benny Bachtiar sebagai pemenang yang sah dalam proses lelang jabatan terbuka (open bidding) sekda Kota Bandung

Penulis: Arief Permadi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribunjabar/Tiah SM
Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Wali Kota Bandung, Oded M Danial, memastikan akan menempuh langkah banding.

Langkah ini ditempuh menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Staf Ahli Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar, terhadap Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang pelantikan Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung.

"Pada dasarnya, Mang Oded menghormati proses hukum. Tapi setelah melakukan diskusi dengan pakar hukum tata negara, kami memutuskan untuk mencoba mengambil langkah banding," ujar Wali Kota di Balai Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).

Menurut Oded M Danial, waktu 14 hari yang diberikan pengadilan untuk memproses banding akan mereka manfaatkan sebaik-baiknya.

Ia tetap akan mempertahankan Ema Sumarna karena pengangkatannya sudah melalui proses panjang dengan pertimbangan yang matang.

"Mang Oded tetap memutuskan bahwa Pak Ema tepat menjadi sekda. Namun, sekali lagi, Mang Oded menghormati putusan pengadilan. Oleh karena itu berupaya banding," kata Oded M Danial.

Benny Bachtiar seusai mendengar putusan Majelis Hakim PTUN yang mengabulkan seluruh gugatannya, Selasa (01/10/2019).
Benny Bachtiar seusai mendengar putusan Majelis Hakim PTUN yang mengabulkan seluruh gugatannya, Selasa (01/10/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Wali Kota Bandung Oded M Danial Ditantang untuk Wujudkan Kota Toleransi

Majelis Hakim PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Benny Bachtiar, Pemkot Bandung Pun Ajukan Banding

Hal senada ditegaslan Kabag Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari. "Kami sudah menguatkan melalui ahli dan alat bukti. Namun hakim memutuskan lain dan kami akan gunakan hak tergugat untuk melakukan upaya hukum banding," ujarnya.

Dalam sidang putusan di PTUN Bandung, kemarin, Ketua Majelis Hakim Tri Indra Cahya Permana memutuskan menolak semua eksepsi tergugat.

Selain mengabulkan keseluruhan poin dalam gugatan Benny Bachtiar, majelis hakim juga meminta Wali Kota Bandung, Oded M Danial, untuk mencabut SK Nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 tentang pemberhentian Ema Sumarna dari jabatan kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung dan pengangkatannya sebagai sekda Kota Bandung.

"Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat pengangkatan sementara terhadap penggugat, dan tergugat diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 516.000," ujar Tri dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Benny Bachtiar sebagai pemenang yang sah dalam proses lelang jabatan terbuka (open bidding) sekda Kota Bandung.

Majelis Hakim menilai tidak ada alasan yang jelas bagi Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung menunjuk Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung menggantikan posisi Benny Bachtiar yang sudah menang dalam proses seleksi tersebut meski pihak wali kota mengajukan alasan adanya penolakan dari lima fraksi di DPRD Kota Bandung.

VIDEO-RESMI Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Ingin Kembangkan Musik Indonesia

Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum Kembali Temui Pendemo di Depan Gedung Sate

"Penolakan dari fraksi DPRD tidak ada bukti tertulis. Kalaupun ada, tidak boleh jadi alasan karena sekda merupakan jabatan yang tidak boleh (disangkutkan) ke ranah politik praktis," kata hakim.

Majelis Hakim menyatakan, dalam objek sengketa tidak termuat pengangkatan Ema Sumarna hasil penggantian calon sekda Kota Bandung dan dimintakan persetujuan. "Tidak termuat alasan objektif untuk penggantian sekda," ujarnya.

Benny, yang hari itu mengenakan kemeja putih, langsung terlihat semringah mendengar putusan itu. Ia mengaku sangat bersyukur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved