Majelis Hakim PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Benny Bachtiar, Pemkot Bandung Pun Ajukan Banding
Sidang gugatan yang diajukan Staf Ahli Pemkot Cimahi Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung yang melantik Ema Sumarna
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan yang diajukan Staf Ahli Pemkot Cimahi Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung yang melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
Pada sidang beragendakan pembacaan putusan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung tentang pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung itu.
"Mengadili, bahwa semua eksepsi dari tergugat tidak diterima. Pokok perkaranya adalah mengabulkan gugatan secara keseluruhan, mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung tentang pemberhentian Ema Sumarna dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) menjadi Sekda Kota Bandung, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat pengangkatan sementara terhadap penggugat, dan tergugat diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 516.000," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Tri Indra Cahya Permana, Selasa (1/10/2019).
Benny Bachtiar mengaku bersyukur kepada Allah karena kebenaran telah ditegakkan. Benny mengatakan tujuan utamanya mengajukan gugatan ini karena ingin menegakkan aturan.
• Putra DN Aidit Berhari-hari di Pengasingan, tanpa Orang Tua, Harapan Pupus Dikabari Ayahnya Ditembak
Togar Sianturi SH, selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan keputusan hakim sudah sesuai Undang-undang dan benar sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait banding yang diajukan tergugat, ya itu memang secara hukum upaya banding, kita tunggu saja," katanya.
Kabag Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Kami sudah menguatkan melalui ahli dan alat bukti, namun hakim memutuskan lain dan kami akan gunakan hak tergugat untuk melakukan upaya hukum banding. Kami lapor dulu ke Pak Wali," katanya.
Seusai dikabulkannya seluruh gugatan oleh majelis hakim, Benny Bachtiar pun langsung menghampiri seluruh kerabat dan keluarganya. Mereka pun saling berangkulan.
• Krisdayanti Dilantik Jadi DPR RI, Cantik Awet Muda Berkebaya Merah, Para Artis Kondang Beri Pujian
Benny Bachtiar hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang berwarna hitam. Suasana haru cukup terasa di ruang persidangan pasca majelis hakim mengabulkan gugatan Benny.
Selain tim kuasa hukumnya, orang yang pertama ditemui dan dirangkul oleh Benny ialah sang istri. Terlihat air mata Benny mengalir, hal serupa terlihat dari sang Istri, kerabat, dan keluarga yang menghadiri sidang tersebut.