Benny Bachtiar Menangkan Gugatan di PTUN, Wali Kota Bandung Oded Hormati Putusan Tapi akan Banding
Oded M Danial, menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung
Penulis: Tiah SM | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Oded M Danial, menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung tentang pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung .
"Pada dasarnya, Mang Oded menghormati proses hukum. Tapi setelah melakukan diskusi dengan pakar hukum tata negara, kami memutuskan untuk mencoba mengambil langkah banding," ujar Oded M Danial di Balai Kota, Selasa (01/10/2019).
• Majelis Hakim PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Benny Bachtiar, Pemkot Bandung Pun Ajukan Banding
Menurut Oded M Danial, waktu yang diberikan selama 14 hari untuk memproses banding akan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Oded M Danial tetap mempertahankan Ema karena sudah melalui proses panjang dan pertimbangan serta koordinasi.
"Mang Oded menghormati putusan pengadilan tapi berupaya banding, itu saja," tutup Oded M Danial.
Sementara Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, tidak mau berkomentar karena hal tersebut dianggapnya ranah Wali Kota Bandung
"Maaf saya tidak komentar itu ranah pimpinan, tidak etis jika komentar," ujar Ema.
Ema akan tetap menjalankan tugas sebagai sekda sesuai perintah Wali Kota Bandung.
"Selama ini Pak Wali kasih intruksi, tetap jalankan tugas dan kerja sebaik-baiknya, saya mah turut perintah pimpinan. Pimpinan saya Pak Oded M Danial dan Pak Yana, " ujar Ema.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum yang berlaku, artinya menghormati keputusan PTUN memenangkan gugatan Benny.
Ia juga mendukung langkah Oded M Danial untuk mengangkat Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.
"Jika Mang Oded akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan banding saya bisa memaklumi," ujar Edwin.
Menurut Edwin, Oded M Danial mempertahankan Ema karena dianggap memiliki chemistry dengan pejabat yang diangkatnya.
Bagi Edwin, yang terpenting, proses hukum ini tidak menghambat pembangunan Kota Bandung.
• Saksi Sebut Oded M Danial Tolak Benny Bachtiar jadi Sekda Kota Bandung karena Dua Alasan Ini