Massa Kembali Aksi Hari Ini, Akan Beraksi di Gedung Sate, Seruan Unjuk Rasa Ditemukan di Instagram

Hari ini 30 September, massa rencananya turun ke jalan. Akan kepung Gedung Sate. Ajakan aksi ditemukan di Instagram.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Aksi massa di depan DPRD Jabar pekan lalu. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seruan untuk berunjuk rasa di Gedung Sate pada Senin (30/9/2019) kembali ditemukan di media sosial Instagram, Minggu (29/9/2019) kemarin.

Seruan itu berisi agar semua pihak kembali turun ke jalan menuntut pembatalan UU KPK, menolak pengesahan RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, Pemasyarakatan, hingga membatalkan pimpinan KPK bermasalah.

Dalam postingannya, mereka memilih diksi 'Rakyat Gugat Negara' dan 'Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm)'.

"Tanpa pemimpin, tanpa penokohan, tanpa kompromi, Aliansi Rakyat Menggugat adalah semua dari kita yang sepakat memperjuangkan 7+1 dari tuntutan kita," bunyi seruan unjuk rasa seperti dikutip dari akun salah satu akun Instagram.

Saat dikonfirmasi soal rencana aksi itu, pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi dari kelompok tersebut.

Pemberitahuan aksi itu sudah diamanatkan di Pasal 11 Undang-undang Nomor‎ 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa dari kelompok tersebut. Seharusnya ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan nama penanggung jawabnya siapa, kelompoknya apa‎ sebagaimana diatur di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema via ponselnya, Minggu (29/9/2019).

‎Akun-akun itu juga menyebarkan seruan unjuk rasa pada Selasa (24/9/2019) di Gedung Sate.

Aksi unjuk rasa kala itu berakhir dengan ricuh sekitar pukul 16.00 dan pukul 20.00.

Saat itu, massa pelajar juga hadir.

Pada aksi 24 September di Gedung DPRD Jabar, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kelompok tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan aksi.

Sejumlah massa yang didominasi berpakaian berwarna hitam telah menduduki Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (24/9/2019).
Sejumlah massa yang didominasi berpakaian berwarna hitam telah menduduki Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (24/9/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

"Di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, harus jelas siapa yang berunjuk rasa dan siapa penanggung jawabnya. Dari kelompok tersebut tidak ada pemberitahuan, berarti sudah ada pelanggaran terhadap undang-undang," ujarnya.

Dia menambahkan, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar tengah menyelidiki siapa di balik akun-akun yang menyebarkan seruan unjuk rasa pada pelajar.

"Ya, kami lakukan penyelidikan lewat Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa masih akan melakukan aksi demonstrasi pada Senin, 30 September 2019.

Kepada para mahasiswa yang masih akan melakukan aksi demonstrasi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberi pesan agar demo mahasiswa lebih bermutu.

Mahfud MD meminta agar demo mahasiswa lebih bermutu karena hampir semu tuntutan mahasiswa kepada Presiden Jokowi sudah dipenuhi.

Mahfud MD meminta agar mahasiswa mengikuti perkembangan.

Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

Bahwa kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan hampir semua tuntutan mahasiswa terkait revisi undang-undang.

Mahfud MD juga mengatakan agar mahasiswa melakukan demo yang bermutu.

Mulanya, guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini membeberkan Presiden Jokowi akan mencabut pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menunggu pembahasan ulang.

Sejumlah revisi undang-undang (RUU) yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Hukum Pertanahan, RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual sampai minerba juga sudah dicabut.

Ia menegaskan bahwa hampir seluruh tuntutan mahasiswa dalam demo sudah dipenuhi oleh Presiden Jokowi.

Ia juga meminta agar mahasiswa untuk mengikuti perkembangan.

"Mahasiswa supaya diikuti perkembangan bahwa tuntutan anda hampir semuanya dipenuhi oleh presiden," ucapnya.

Dirinya pun membeberkan penjelasannya tersebut ke dalam poin-poin.

Pertama, tentang pembatalan rencana pengesahan rancangan KUHP sudah dinyatakan dicabut oleh presiden.

Kedua, RUU Pemasyarakatan sudah dinyatakan tidak akan disahkan.

Ketiga. RUU Hukum Pertanahan pengganti Hukum Agraria juga sudah dinyatakan dicabut.

"RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual juga sudah dicabut, minerba juga," papar Mahfud MD.

"Jadi sudah banyak yang dikabulkan oleh presiden, sehingga kalau memang amsih demo agar agak lebih bermutu gitu, jangan minta itu lagi karena itu sudah dipenuhim kok minta lagi," tambahnya.

Namun demikian, dirinya masih memiliki catatan terhadap satu tuntutan mahasiswa mengenai UU KPK.

Disebutnya bahwa Presiden Jokowi akan segera mengambil keputusan atas hal tersebut.

"Sehingga kalau memang masih demo agar agak lebih bermutu gitu, jangan minta itu lagi karena itu sudah dipenuhi, kok minta itu lagi (demo)," ungkapnya.

Langit Malam Tugu Perjuangan Menjadi Saksi Duka Mahasiswa Indramayu Atas Meninggalnya Randi

Aksi Mahasiswa yang Tulis Nomor Hp di Spanduk Saat Demo, Ketika Dichat Ini Reaksinya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved