Mahasiswa Bakal Berbondong-bondong ke Gedung Sate Hari Ini, Tuntut Presiden Keluarkan Perppu KPK

Mahasiswa kembali turun ke jalan. Mereka akan berbondong-bondong ke Gedung Sate. Tuntut Presiden keluarkan Perppu KPK.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
tribunjabar/haryanto
Ribuan mahasiswa Bandung berunjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU lainnya di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin (23/9/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Massa mahasiswa di Kota Bandung kembali akan berunjuk rasa di Gedung Sate pada Senin (30/9/2019).

Sejumlah perwakilan perguruan tinggi akan keluar kampus dan berbondong-bondong ke kantor Pemprov Jabar itu.

Hanya saja, isu yang disuarakan tidak lagi menyangkut soal keseluruhan tuntutan seperti yang disuarakan pada pekan lalu, seperti misalnya tuntutan membatalkan UU KPK yang sudah disahkan, menolak pengesahan RKUHP, RUU Pertanahan, hingga Minerba.

"Pada aksi besok (hari ini, Red) kami mengusung tuntutan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK dan mengusut tuntas penyelidikan kasus tewasnya dua mahasiswa dan satu pelajar dalam unjuk rasa sepekan kemarin," ujar Ketua BEM Telkom University, Yusuf Sugiarto, via ponselnya kemarin.

Yusuf berpendapat, tuntutan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK lebih urgen.

Apalagi, tuntutan soal RKUHP sudah dikabulkan Jokowi dengan menunda pengesahan RKUHP.

"Kami tetap fokus agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK. Soal RKUHP itu ditunda, sekalipun itu bahasanya politis. Yang pasti ini momentum tepat karena DPR akan menggelar paripurna terakhir," ujar dia.

Berkaca pada aksi Senin (23/9/2019), massa mahasiswa dari Telkom University terbilang banyak dibanding dari kampus lain.

"Untuk besok (hari ini, Red) kami masih akan total. Meminta agar pemerintah mengabulkan tuntutan kami. Jika tidak, kami akan duduki Gedung Sate," ujar Yusuf.

Yusuf mengakui kericuhan pekan lalu tidak lepas dari kelompok tak dikenal yang menyusup kemudian melakukan pelemparan batu ke arah polisi.

"Untuk aksi besok kami akan lebih solid, lebih total lagi," ujar Yusuf Sugiarto.

Disinggung soal seruan aksi di media sosial Instagram yang banyak beredar sepanjang Minggu (29/9/2019) dan masih dengan isu yang sama seperti pekan lalu, Yusuf mengatakan pihaknya tidak menyebarkan seruan tersebut.

"Dari kami tidak menyebarkan seruan untuk unjuk rasa di media sosial. Hingga kini kami masih terus konsolidasi penguatan massa mahasiswa," ujar dia.

Aksi mahasiswa berujung ricuh dengan polisi saat berusaha masuk Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2019). Ribuan mahasiswa dari puluhan kampus di Jawa Barat itu berunjukrasa menolak pengesahan UU KPK dan KUHP oleh DPR.
Aksi mahasiswa berujung ricuh dengan polisi saat berusaha masuk Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2019). Ribuan mahasiswa dari puluhan kampus di Jawa Barat itu berunjukrasa menolak pengesahan UU KPK dan KUHP oleh DPR. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Polisi Belum Terima Pemberitahuan

Seruan untuk berunjuk rasa di Gedung Sate pada Senin (30/9/2019) kembali ditemukan di media sosial Instagram, Minggu (29/9/2019) kemarin.

Seruan itu berisi agar semua pihak kembali turun ke jalan menuntut pembatalan UU KPK, menolak pengesahan RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, Pemasyarakatan, hingga membatalkan pimpinan KPK bermasalah.

Dalam postingannya, mereka memilih diksi 'Rakyat Gugat Negara' dan 'Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm)'.

"Tanpa pemimpin, tanpa penokohan, tanpa kompromi, Aliansi Rakyat Menggugat adalah semua dari kita yang sepakat memperjuangkan 7+1 dari tuntutan kita," bunyi seruan unjuk rasa seperti dikutip dari akun salah satu akun Instagram.

Saat dikonfirmasi soal rencana aksi itu, pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi dari kelompok tersebut.

Pemberitahuan aksi itu sudah diamanatkan di Pasal 11 Undang-undang Nomor‎ 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa dari kelompok tersebut. Seharusnya ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan nama penanggung jawabnya siapa, kelompoknya apa‎ sebagaimana diatur di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema via ponselnya, Minggu (29/9/2019).

‎Akun-akun itu juga menyebarkan seruan unjuk rasa pada Selasa (24/9/2019) di Gedung Sate.

Aksi unjuk rasa kala itu berakhir dengan ricuh sekitar pukul 16.00 dan pukul 20.00.

Saat itu, massa pelajar juga hadir.

Pada aksi 24 September di Gedung DPRD Jabar, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kelompok tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan aksi.

"Di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, harus jelas siapa yang berunjuk rasa dan siapa penanggung jawabnya. Dari kelompok tersebut tidak ada pemberitahuan, berarti sudah ada pelanggaran terhadap undang-undang," ujarnya.

Dia menambahkan, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar tengah menyelidiki siapa di balik akun-akun yang menyebarkan seruan unjuk rasa pada pelajar.

"Ya, kami lakukan penyelidikan lewat Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar," katanya.

Massa Kembali Aksi Hari Ini, Akan Beraksi di Gedung Sate, Seruan Unjuk Rasa Ditemukan di Instagram

Aksi Mahasiswa yang Tulis Nomor Hp di Spanduk Saat Demo, Ketika Dichat Ini Reaksinya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved