Pembunuhan Sadis di Indramayu

Ibu di Indramayu Ini Berani Bayar Algojo Agar Anaknya Mati, Tak Tahan Kelakuannya Istri 4 tapi LGBT

Seorang Ibu di Indramayu sewa algojo untuk bunuh anaknya lantaran tak tahan kelakuanya, orientasi seksualnya LGBT padahal sudah punya istri empat.

Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar/Handhika Rahman
DRH (50), seorang ibu yang tega menjadi otak pembunuhan sadis terhadap anak semata wayangnya saat digelandang pihak kepolisian di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). 

Karena tak tahan, DRH sempat ingin melaporkan anaknya itu ke polisi.

Ia sudah tak kuat lagi disiksa oleh anaknya sendiri.

Namun, niat tersbeut ia urungkan karena tak tega melihat anak satu-satunya itu mendekam di penjara.

DRH justru memilih untuk melenyapkan nyawa sang anak.

Ia menyewa lima orang pembunuh bayaran.

Mereka adalah WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30).

Carudin dibunuh secara sadis dengan cara dibacok dan dipukul menggunakan batu besar.

Ia mengalami luka pada bagian kepala belakang.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). (tribunjabar/Handhika Rahman)

Pembunuhan tersbeut terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (26/8/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun, mayat Carudin ditemukan sehingga kejahatan DRH terungkap.

Pelaku pembunuhan ditangkap di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Tiga pembunuh bayaran saat ini masih buron.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman, yakni pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

"Kita harapkan pelaku yang lain yang belum tertangkap bisa segera diamankan," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved