Di Tengah Kerusuhan Demonstrasi, 5 Ambulans Berlogo Pemprov DKI Jakarta Bawa Batu dan Bensin

Sebanyak lima mobil ambulans berlogo Pemprov DKI Jakarta ketahuan mengangkut batu dan bensin di tengah kerusuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR

Editor: Theofilus Richard
Instagram via Kompas.com
Salah satu ambulans milik Pemperov DKI yang ditahan polisi karena ketahuan mengangkut batu dan bensin saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019) dini hari. Di bodi ambulans tertera tulisan Puskesmas Kec. Pademangan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebanyak lima mobil ambulans berlogo Pemprov DKI Jakarta ketahuan mengangkut batu dan bensin di tengah kerusuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Kabar yang disertai video ini pun ramai dibicarakan warganet di media sosial.

Akhirnya mobil ambulans tersebut diamankan ada Kamis dini hari (26/9/2019) sekitar pukul 02.14 di dekat Gardu Tol Pejompongan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

"Ya benar (ada ambulans milik Pemprov DKI)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan informasi dari akun instagram @TMCPoldaMetro, mobil ambulans tersebut diduga mengangkut batu dan bensin untuk bahan bom molotov. 

Argo mengatakan, saat ini polisi telah membawa mobil ambulans itu ke Polda Metro Jaya.

"(Mobil ambulans beserta sopir) diamankan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan," ujar Argo.

Demo Mahasiswa Disebut Nostalgia, Ketua BEM UGM Berani Skak Mat Moeldoko, Najwa Shihab Ikut Komentar

Demo massa

Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo, menilai besarnya jumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR/DPD RI tidak lepas dari peran media sosial.

Menurut dia, aksi massa yang berakhir ricuh menjadi bukti efektifnya propaganda di media sosial.

"Diawali aksi yang dilakukan mahasiswa, kemudian menjalar ke adik-adik yang belajar di STM dan SMK hanya berlandaskan solidaritas. Begitu hebatnya media sosial saat ini," kata Galang, saat dihubungi, Rabu (25/9/2019).

Dia menjelaskan, setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat.

Namun, kata dia, apabila bentuk anarkisme dicontoh ini sudah berada dalam tahap mengkhawatirkan.

Mahasiswa Demo Besar-besaran, Menteri Yasonna Minta Penolak Revisi UU KPK Siapkan Materi ke MK

Dia menilai bebasnya informasi di media sosial tanpa kebijaksanaan netizen dalam mengolah informasi berpotensi menyebabkan chaos atau kerusuhan yang lebih besar.

"Hal ini, jika tidak segera diredam, akan menjadi bola api yang sulit dipadamkan," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved