Banyak Tokoh di Istana Sebut Perlu Perppu Pembatalan UU KPK Hasil Revisi, Mahfud MD Bilang Begini

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Presiden Joko Widodo bisa segera menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK hasil revisi

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Mahfud MD saat ada di Bandung. 

Mahfud MD menilai Presiden Joko Widodo bisa segera menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK hasil revisi

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Presiden Joko Widodo bisa segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Dikutip dari Kompas.com, Mahfud menyebut aksi unjuk rasa menolak UU KPK yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah sudah memunculkan keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu.

"Kan memang sudah agak genting sekarang," kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi bersama sejumlah tokoh, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Rohaniwan Franz Magnis Suseno dan putri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid. (sumber foto: Kompas.com/Tribunnews.com)
Rohaniwan Franz Magnis Suseno dan putri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid. (sumber foto: Kompas.com/Tribunnews.com) (Kolase Tribun Jabar)

Dapat Masukan dari Tokoh-tokoh, Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK

Magnis Suseno dan Yenny Wahid Pun Minta Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU KPK Hasil Revisi

Jokowi Dua Kali Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Mengapa?

Mahfud juga menegaskan bahwa keadaan genting dan memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu adalah subyektif dari Presiden untuk menafsirkannya.

Jika melihat situasi saat ini sebagai kondisi yang genting dan memaksa, artinya Presiden memiliki dasar kuat untuk menerbitkan Perppu.

"Itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud.

Selain Tolak Revisi UU KPK, Ini Tuntutan Ratusan Mahasiswa Ciayumajakuning di Balai Kota Cirebon

Fahri Hamzah Diserbu Haris Azhar hingga Ketua YLBHI, Ngaku Bisa Tuntaskan Cepat Korupsi Tanpa KPK

Ribuan Mahasiswa Sumedang Tolak Revisi UU KPK, Menyatu di Gedung Negara

Mahfud mengatakan, selain penerbitan Perppu memang masih ada dua opsi lain yang bisa diambil.

Pertama adalah dengan melakukan legislative review, yakni DPR dan pemerintah segera melakukan revisi kembali terhadap UU KPK yang baru disahkan.

Kedua adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Namun Mahfud menyebut opsi Jokowi menerbitkan Perppu paling kuat disuarakan oleh para tokoh saat pertemuan dengan Jokowi.

Selain Mahfud, hadir sejumlah tokoh lain misalnya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

"Yang tadi cukup kuat disuarakan (dalam pertemuan) yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," kata Mahfud.

Jokowi saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2019, Jumat (16/8/2019)
Jokowi saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2019, Jumat (16/8/2019) (Kompas.com/Garry Andrew)

Sementara itu, Presiden Jokowi yang berdiri di samping Mahfud memastikan ia akan mempertimbangkan masukan mahasiswa dan para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK. Jokowi yang sebelumnya sempat bersikukuh tak akan menerbitkan Perppu akhirnya melunak.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved