Banyak Tokoh di Istana Sebut Perlu Perppu Pembatalan UU KPK Hasil Revisi, Mahfud MD Bilang Begini

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Presiden Joko Widodo bisa segera menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK hasil revisi

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Mahfud MD saat ada di Bandung. 

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata dia.

Sebelumnya unjuk rasa marak terjadi karen menilai UU KPK hasil revisi yang disahkan pemerintah dan DPR RI tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Keadaan Sekarang Sudah Genting untuk Terbitkan Perppu KPK"

Penulis Ihsanuddin | Editor Krisiandi

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved