Magnis Suseno dan Yenny Wahid Pun Minta Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU KPK Hasil Revisi

Rohaniwan Franz Magnis Suseno dan Yenny Wahid meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK hasil revisi

Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar
Rohaniwan Franz Magnis Suseno dan putri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid. (sumber foto: Kompas.com/Tribunnews.com) 

Rohaniwan Franz Magnis Suseno dan putri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK hasil revisi

TRIBUNJABAR.ID,  JAKARTA - Rohaniwan Franz Magnis Suseno meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Ia berharap Presiden memiliki keberanian untuk menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK hasil revisi.

"Saya sangat mengharapkan agar Bapak Presiden mempunyai keberanian untuk mengubah kebijakan yang pasti beliau pikirkan dan mengeluarkan perppu, yang membuat undang-undang itu tidak akan menjadi realitas di hukum Indonesia," ujar Romo Magnis saat ditemui di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Hal senada disampaikan putri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid.

Ia meminta Presiden menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu untuk Undang-Undang KPK.

Ia berharap Presiden segera memanggil para ahli hukum untuk mempertimbangkan pembatalan Undang-Undang KPK melalui perppu.

RESMI, Persib Bandung vs Arema FC Batal Digelar Akhir Pekan Ini, Polisi Tak Beri Izin, Ini Alasannya

Sosok Presiden KM ITB Royyan Dzakiy yang Sindir Fahri Hamzah, Berprestasi dan Kuasai Bahasa Belanda

Yenny menilai, pembatalan Undang-Undang KPK melalui perppu bisa meredam emosi masyarakat yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR.

"Nah, kita berharap Presiden bisa memanggil ahli-ahli hukum untuk bisa memberikan kajian secara komprehensif, secara menyeluruh. Apakah ini dimungkinkan, dan kalau dimungkinkan, kita memberikan dorongan besar serta support kepada Presiden untuk bisa melakukan itu," ujar dia.

Sebelumnya, mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR meminta pemerintah dan parlemen membatalkan sejumlah RUU dan undang-undang yang bermasalah.

Aksi mahasiswa berujung ricuh dengan polisi saat berusaha masuk Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2019).
Aksi mahasiswa berujung ricuh dengan polisi saat berusaha masuk Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9/2019). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Salah satunya ialah Undang-Undang KPK.

Namun, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa dia tidak akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan hasil revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Jokowi Dua Kali Tegaskan Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Mengapa?

Dapat Masukan dari Tokoh-tokoh, Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK

Aksi demonstrasi yang salah satu tuntutannya adalah menolak revisi UU KPK kemudian semakin besar pada Selasa (24/9/2019).

Namun, Menteri Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluaran perppu untuk membatalkan revisi terhadap UU KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romo Magnis: Saya Harap Jokowi Berani Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK"

Penulis Rakhmat Nur Hakim | Editor Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved