Pasutri Muda Asal Cianjur Ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi, Diduga Miliki Bahan Peledak
Keduanya ditangkap di Perumahan Alamanda Regency, Blok N, Jalan Nirwana II, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Bekasi, Senin (23/9/2019)
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pasangan suami istri asal Cianjur, Asep Roni (21) dan Sutiyah (21), warga Kampung Sirnasari RT 06/06, Desa Cisujen, Kecamata Takokak, diamankan Densus 88 Antiteror.
Keduanya ditangkap di Perumahan Alamanda Regency, Blok N, Jalan Nirwana II, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Bekasi, Senin (23/9/2019) sekitar pukul 07.05 WIB.
Kapolsek Takokak, Iptu Deden Dang Iki, membenarkan ada warga Cianjur yang ditangkap Densus 88 di Bekasi.
"Iya benar kang," ujar Kapolsek melalui sambungan telepon.
Dari keterangan kedua tersangka diduga ada keterlibatan dalam kepemilikan bahan peledak H202 dan serbuk TATP.
Penangkapan pasangan suami istri itu hasil dari pengembangan penangkapan tersangka Tedjo Hadi Broto terkait perencanaan I'dad dan aksi teror bersama kelompoknya
• Bawa Bom dan Samurai Saat Rampok Toko Emas di Magetan, Yunus Ternyata Target Densus 88
• Cerita Istri Napi Teroris, Serasa Hidup Berakhir Saat Polisi Geledah, Bangkit dengan Bisnis Konfeksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-teroris_20170810_221956.jpg)