TACB Indramayu Tawarkan Opsi Gedung Eks Landraad Jadi Museum Daerah, tapi Syaratnya Begini
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu menawarkan opsi renovasi Gedung Eks Landraad
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu menawarkan opsi renovasi Gedung Eks Landraad Indramayu sebaiknya menjadi museum daerah.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, pihaknya sangat mendukung jika Pemerintah Kabupaten Indramayu mengurungkan niatnya untuk membongkar Gedung Eks Landraat yang semula akan dibangun Kantor Setda Indramayu menjadi museum daerah.
"Kita memberikan solusi untuk Gedung Eks Landraad itu lebih baik dimanfaatkan oleh Pemkab Indramayu untuk dijadikan museum saja," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di Museum Bandar Cimanuk, Minggu (22/9/2019).
Dijelaskan dia, hingga sekarang Kabupaten Indramayu belum memiliki museum daerahnya sendiri, sehingga akan lebih baik jika Gedung Eks Landraat ini direnovasi menjadi museum.
Namun dengan catatan, renovasi Gedung Eks Landraat ini tidak boleh mengubah bentuk awal dari Eks Gedung Pengadilan Negeri era kolonial Belanda tersebut.
• Jika Dilaporkan Suaminya, Rj Pemeran Video Mesum Bisa Dijerat Pasal Perzinahan dan Perselingkuhan
Dijelaskan dia karena, Gedung Eks Landraat ini adalah salah satu bukti dari catatan sejarah Kabupaten Indramayu di sama lalu yang harus tetap dilindungi keasliannya.
"Kita juga sudah melakukan penandatangan petisi penolakan pembongkaran Gedung Eks Landraad sebagai upaya perlindungan," ujar dia.
Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Indramayu Historia Nang Sadewo menambahkan, rencana pemerintah Kabupaten Indramayu yang berniat membongkar Gedung Eks Landraat untuk meningkatkan kinerja pemerintah dengan membangun sebuah Gedung Setda bukan rencana yang tepat.
Ia menilai, dengan cara pembangunan tersebut sama halnya dengan pemerintah ingin menghilangkan jejak sejarah yang ada di Kabupaten Indramayu.
"Harusnya pemda melibatkan TACB dalam persoalan cagar budaya dan konsultasikan dengan ahlinya," ujar dia.
• 13 Nama Ini Bersaing Jadi Balon Wakil Bupati Cirebon, Plt Bupati Cirebon : Harus Sama-sama Kerja
Ditegaskan dia, Gedung Eks Landraat ini sudah terdaftar dalam registrasi cagar budaya melalui SK Bupati dan sudah ditandatangi oleh Bupari sebelumnya, yaitu Anna Sophana.
Sementara itu, Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, Tinus Suprapto mengatakan, berdasarkan data yang tercatat oleh Disbudpar sudah ada 5 bangunan cagar budaya yang kehilangan status cagar budayanya.
Hal tersebut dikarenakan bangunan-bangunan tersebut mengalami perombakan secara total.
"Seperti bangunan benteng lindungan yang ada di Karangsong, juga bangunan-bangunan lainnya seperti SR, dan lain-lain sudah hilang status cagar budayanya," ujar dia.
Oleh karena itu, demi perlindungan terhadap bangunan cagar budaya, pihaknya juga berpendapat agar Bangunan Eks Landraad memang tidak seharusnya dibongkar, melainkan hanya dilakukan renovasi saja.
"Jangan sampai ada lagi bangunan cagar budaya yang dibongkar," ujar Tinus Suprapto.
• Pengakuan Menyakitkan Pria Buta kepada Aa Gym, Retina Mata Rusak Tak Bisa Diobati karena Main Game