Ketua DPR RI Janji Segera Bahas Pasal RKUHP yang Dianggap Kontroversial
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan Revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
TRIBUNJABAR.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan Revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada Selasa (24/9/2019) mendatang.
"Saya yakin semua fraksi di DPR RI RI akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR RI untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9/2019) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” ujar Bambang dalam rilis tertulis, Jumat (20/9/2019).
Untuk diketahui, pengambilan keputusan tingkat I sudah dilakukan di DPR RI bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.
“Tinggal ketok palu di Paripurna untuk pengesahan," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet.
• Kurir Narkoba Menangis Ceritakan Alasan Terjerumus Bisnis Haram, Semula Tak Tahu Ada Narkoba
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan jika pada rapat Bamus mendatang para pimpinan fraksi setuju menunda, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.
"Sebagai pimpinan DPR RI, kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR RI terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Ini akan kami bahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.
"Memang tidak mudah berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda. Saya bisa merasakan tekanan yang luar biasa. Dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)," tegas Bamsoet.
• Presiden Jokowi: Ada 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Harus Dikaji Ulang
Setidaknya, lanjutnya, ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga yang tidak ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP.
“Mereka menginginkan LGBT tumbuh subur di Indonesia. Sikap DPR RI tegas, kami penentang terdepan untuk LGBT berkembang di Indonesia,” jelas Bamsoet.
Namun, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini belum dapat memastikan sebelum rapat Bamus Senin mendatang, apakah pengesahan RUU KUHP akan dilaksanakan pada DPR RI periode saat ini atau selanjutnya.
Sebab, hal itu akan dibahas kembali dalam rapat konsultasi DPR RI dengan pihak pemerintah.
"DPR RI akan berusaha sejalan dengan keinginan pemerintah dan masyarakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Bagaimana kelanjutan pengesahan RUU ini kami akan lihat kembali, karena kami akan bawa ini ke Rapat Bamus DPR RI untuk kami minta masukan dari pimpinan fraksi," kata Bamsoet. (Kompas.com/Alek Kurniawan)
• Presiden Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP, Perintahkan Menkumham Cari Masukan dari Masyarakat