Presiden Jokowi: Ada 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Harus Dikaji Ulang
Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR- Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disusun DPR dan pemerintah.
Menurut Presiden Jokowi, belasan pasal bermasalah dalam RKUHP itu harus dikaji ulang.
Itu alasan Presiden Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
• Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Imam Nahrawi, Tunjuk Hanif Dhakiri Plt Menpora
• Presiden Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP, Perintahkan Menkumham Cari Masukan dari Masyarakat
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat. Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan. Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi. Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah di RKUHP"