Pelaku Video Mesum Berseragam ASN Pemprov Jabar Itu Pasangan Selingkuh, Sakit Hati Diputusin Pacar
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata mengatakan modus pelaku menyebarkan video asusila karena sakit hati.
Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
tribunjabar/haryanto
pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (32) saat digiring oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).
Namun, bukan status pacaran yang kini didapat oleh RIA, kini ia harus berurusan dengan hukum karena menjadi pelaku penyebaran video asusila.
• Kevin van Kippersluis dan Ezechiel N Douassel Disebut Berseteru, Ini Kata Pelatih Persib Bandung
RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni saru stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive dan mobil sedan berwarna putih.
Rekomendasi untuk Anda