Pelaku Video Mesum Berseragam ASN Pemprov Jabar Itu Pasangan Selingkuh, Sakit Hati Diputusin Pacar
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata mengatakan modus pelaku menyebarkan video asusila karena sakit hati.
Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata mengatakan modus pelaku menyebarkan video asusila karena sakit hati.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar ialah RIA (31), warga Sukatani, Purwakarta.
Video tersebut diketahui telah tersebar di sejumlah media sosial beberapa hari terakhir ini.
Pada video itu tampak wanita berkerudung cokelat mengenakan seragam ASN dengan logo Pemprov Jabar yang diketahui berinisial RJ (30).
Wanita itu melakukan adegan suami istri dengan seorang pria yang melakukan perekaman video tersebut dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Harry menjelaskan pelaku dan wanita ini merupakan pasangan selingkuh yang tiba-tiba berpisah.
• Hari Terakhir Pengembalian Formulir Balon Bupati Bandung di PDIP, Ini Nama-nama Balonnya
Hal tersebut dikatakannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus video asusila tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).
"Motifnya yang bersangkutan ini sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap. Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry.
Tidak hanya satu grup media sosial, RIA menyebar video dengan pasangan selingkuhnya itu ke dua grup berbeda.
Adapun tersangka melakukan perekaman saat berhubungan badan di dalam mobil itu karena untuk kenangan.
• Nasib Mbak Cantik Berseragam PNS di Video Syur, Dia Guru Bahasa Inggris, Adegan Suami Istri di Mobil
Namun karena RJ memutuskan hubungannya secara pihak, maka RIA sakit hati dan tega menyebarluaskan videonya ke khalayak ramai melalui media sosial.
Harry mengatakan pelaku mendistribusikan video itu sekitar bulan Agustus 2019 ke sebuah forum grup Facebook.
"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.
Pada saat itu, kata Harry tersangka berharap hubungan dengan pasangan gelapnya itu kembali.
Namun, bukan status pacaran yang kini didapat oleh RIA, kini ia harus berurusan dengan hukum karena menjadi pelaku penyebaran video asusila.
• Kevin van Kippersluis dan Ezechiel N Douassel Disebut Berseteru, Ini Kata Pelatih Persib Bandung
RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni saru stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive dan mobil sedan berwarna putih.