Polisi Dalami Bukti-bukti Agar Kasus Keracunan Kopi Cleng Bisa Dituntut di Persidangan
Pihak kepolisian melakukan penelitian lebih lanjut terkait peristiwa keracunan yang menimpa 10 warga Sumedang akibat kopi penambah stamina.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pihak kepolisian melakukan penelitian lebih lanjut terkait peristiwa keracunan yang menimpa 10 warga Sumedang akibat kopi penambah stamina.
Satuan Narkoba Polres Sumedang kini sedang mencari celah untuk menarik kasus tersebut ke ranah pidana.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Idan Wahyudin, ketika ditemui di ruangan Sat Narkoba Polres Sumedang, Kamis (19/9/2019).
• Polisi Sumedang Razia Toko Jamu Cari Kopi Cleng, Penjualnya Langsung Dimintai Keterangan
• Minum Kopi Cleng Dua Hari Berturut-turut, Reddy Jadi Balelol dan Bicaranya Meracau
"Kami lakukan lebih lanjut apakah ada tindakan pidana yang bisa kami proses atau tidak," ujar AKP Idan Wahyudin.
AKP Idan Wahyudin melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada penjual jamu di Kabupaten Sumedang yang menjual kopi Cleng dan Jantan.
Sementara itu hingga saat ini, identitas sales penjual Kopi Cleng dan Jantan masih belum diketahui.
• Ini Alasan Robert Mengganti Ghozali oleh Ezechiel di Awal Babak Kedua Persib Bandung vs Semen Padang
• Vizcarra Angkat Bicara Soal Persib Bandung Ditahan Imbang 1-1 oleh Semen Padang
Pihak Sat Narkoba Polres Sumedang masih terus melakukan pemeriksaan intesif untuk menemukan bukti-bukti yang diperlukan.
"Apalah ada bukti yang menguatkan untuk ditindaklanjuti, proses itu kami lakukan secara intensif," ujar AKP Idan Wahyudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/reddy-terkapar-di-rsud-sumedang.jpg)