Pegawai KPK Kibarkan Bendera Kuning Setelah Revisi UU KPK Disahkan
Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengibarkan bendera kuning di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengibarkan bendera kuning di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Mereka keluar secara bersamaan. Masing-masing memegang bendera kuning, tanda duka cita.
Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan pegawai KPK atas Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.
Pemerintah dan DPR hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk membahas revisi UU KPK.
Mereka menganggap situasi KPK saat ini sedang dalam masa krisis. Mereka merasa KPK dilemahkan.
• JOKOWI Diam Jalan Terus Soal UU KPK Baru, Fahri Hamzah: Puncak Kekesalan Jokowi, KPK Jadi Gangguan
"Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan persnya.
"Karena entah besok KPK akan dimiliki siapa. Karena dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun nilai-nilainya tergerus," tambah dia.
Hingga saat ini, aksi ini masih berlangsung di halaman depan gedung KPK.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan pada UU KPK yang disepakati.
Berikut ketujuh poin tersebut soal status kedudukan kelembagaan KPK, Dewan Pengawas KPK, pembatasan fungsi penyadapan, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK, koordinasi KPK dengan penegak hukum, pekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan status kepegawaian KPK.
• RESMI, DPR RI Sahkan Revisi UU KPK Hari Ini, Hanya Butuh 11 Hari untuk Disahkan
Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR RI).
Revisi UU KPK tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019).
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin sidang.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR RI baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR RI pada 6 September 2019.
• Irjen Firli Lakukan Ritual Khusus di Makam Orang Tua Setelah Terpilih Jadi Ketua KPK
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Kemudian, Presiden Jokowi mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR RI pada 11 September 2019.
Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR RI.
Hingga kemudian, pimpinan DPR RI menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019). (Kompas.com/Walda Marison/Haryanti Puspa Sari)
• Uang Kertas Pecahan Rp 50 Ribu Beterbangan di Dekat Mobil Komando di Demo Tuntut Pimpinan KPK Mundur