Pegawai KPK Kibarkan Bendera Kuning Setelah Revisi UU KPK Disahkan

Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengibarkan bendera kuning di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Pegawai KPK dan aktivis antikorupsi mengibarkan bendera kuning dalam aksi di Gedung Merah Putih KPK menyikapi disahkannya revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019). 

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR RI baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR RI pada 6 September 2019.

Irjen Firli Lakukan Ritual Khusus di Makam Orang Tua Setelah Terpilih Jadi Ketua KPK

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Kemudian, Presiden Jokowi mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR RI pada 11 September 2019.

Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR RI.

Hingga kemudian, pimpinan DPR RI menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019). (Kompas.com/Walda Marison/Haryanti Puspa Sari)

Uang Kertas Pecahan Rp 50 Ribu Beterbangan di Dekat Mobil Komando di Demo Tuntut Pimpinan KPK Mundur

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved