Menpora Imam Nahrawi Jadi Menteri Kedua Jokowi yang Tersangkut Kasus Suap, Sebelumnya Idrus Marham
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menpora menjadi tersangka. Ia menjadi menteri kedua Jokowi yang tersangkut kasus korupsi.
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menpora menjadi tersangka.
Ia menjadi menteri kedua Jokowi yang tersangkut kasus suap, setelah Idrus Marham
Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu (18/9/2019).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjadi Menteri kedua di era Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Sebelum Imam Nahrawi, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial menjadi yang pertama di kabinet Jokowi-JK ditetapkan tersangka oleh KPK.
Idrus Marham diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
• Profil Imam Nahrawi, Menpora Jadi Tersangka KPK, Kariernya Mulus dari DPR RI hingga Menteri Jokowi
Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum dijadikan tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
• Postingan Terakhir Menpora Imam Nahrawi, Ditetapkan Jadi Tersangka, Netizen Gercep Langsung Komen
Alexander Marwata menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Warganet Langsung 'Serbu' Akun Medsosnya
Nama Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi langsung jadi sorotan.