BPOM Mengidentifikasi Kopi Cleng Tak Punya Ijin Edar, Imbau Masyarakat Tak Mengonsumsinya
BPOM mengidentifikasi Kopi Cleng tak punya ijin edar. Imbau masyarakat tak meninumnya.
Penulis: Haryanto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Seksi Inspeksi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat, Endang Yaya mengatakan kini pihaknya sedang melakukan investigasi terkait beredarnya Kopi Cleng di Sumedang.
Kopi Cleng yang beredar di Kabupaten Sumedang diketahui telah membuat 10 orang dirawat di RSUD Sumedang.
Para korban itu diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi kopi untuk penambah stamina pria.
Menurut indentifikasi awal, Endang menambahkan kopi tersebut belum memiliki ijin edar.
"Identifikasi awal kami kopi itu tidak ada ijin edar, ya, sebetulnya jika seperti itu tidak boleh beredar," kata Endang Yaya saat dikonfirmasi melalui telepon oleh Tribun Jabar pada Rabu (18/9/2019).
Guna memastikan hal tersebut, pihak BPOM Jabar telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Polres Sumedang.
Petugas dari BPOM pun telah berada di Kabupaten Sumedang untuk memastikan sejumlah hal terkait Kopi Cleng, termasuk melakakukan investigasi dan pendalaman terkait produk kopi tersebut.
"Petugas kami sedang berada di Sumedang, sudah berkoordinasi dengan pihak setempat. Saat ini masih proses investigasi," ujar dia.
Atas kejadian tersebut, Endang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mengonsumsi makanan atau obat yang tidak jelas.
Ia meminta masyarakat lebih teliti untuk melihat produk ijin edarnya, bungkusnya termasuk tanggal kedaluwarsa sebuah produk makanan.
• Bahan Kopi Cleng Diduga Obat Impotensi, Terus Dicek oleh BPOM
• Ada Nomor Izin BPON di Kemasan Kopi Cleng dan Kopi Jantan, Ini Penjelasan Resmi Pihak BPOM