Pimpinan KPK Dicap Tidak Kompak, Mulai Pernyataan Basaria hingga Kritik dari FLHI dan Putri Gus Dur
KETIKA revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPKmasih menjadi polemik, sejumlah kalangan melihat adanya ketidakkompakan pimpinan KPK.
Hal ini menyusul Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua rekannya Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang menyerahkan mandat kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Ya enggak lah, harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti,” ujar Basaria kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
• Merasa Diserang dari Berbagai Sisi, Pimpinan KPK Serahkan Mandat Pengelolaan KPK ke Presiden
• VIDEO RUSUH DI GEDUNG KPK, Pengunjuk Rasa Menyusup Copot Kain Penutup Logo KPK, Lalu Bentrok
3. Petrus : Ini Bisa Jadi Perpecahan
Adanya perbedaan sikap di antara pimpinan KPK menuai kritik.
Kritik tersebut datang dari Sekretaris Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, pimpinan KPK tak hanya tidak kompak namun sudah terjadi perpecahan.
"Sebetulnya bukan lagi ketidakkompakan, tapi ini bisa perpecahan," ujar Petrus dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Hal itu tampak ketika tiga komisioner KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (13/9/2019).
Tiga pimpinan yang hadir, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo beserta dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Namun, dua komisioner KPK lainnya tidak hadir dalam konferensi pers itu, yaitu Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.
Menurut Petrus, bukan tidak mungkin, dua pimpinan lain tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Kemudian kan Basaria Panjaitan mengatakan, 'saya tetap melanjutkan itu'. Bisa saja Basaria dan Alex Marwata tidak diikutkan dalam keputusan terkait dengan sikap terakhir mengembalikan mandat itu kepada Presiden," ujar Petrus.
"Ini menunjukan perpecahan di dalam KPK sulit dielakkan," lanjut dia.
FLHI sendiri menyayangkan sikap Agus dan dua wakilnya yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden.
Sebab, penyerahan mandat seperti itu tidak ditemukan dalam tugas dan wewenang pimpinan KPK pada UU KPK.