Mantan Wali Kota Cimahi Meninggal Dunia

Kronologi Detik-detik Meninggalnya Itoc Tochija Terpindana 7 Tahun di Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi, mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, meninggal dunia, Sabtu (14/9/2019).

Tribunjabar/Mega Nugraha
Itoc Tohija duduk di kursi roda saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi, mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, meninggal dunia, Sabtu (14/9/2019).

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris menjelaskan bagaimana kronologis dari almarhum Itoc Tochija semenjak sakit, dilarikan ke rumah sakit, hingga dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (14/9/2019) di Bandung.

Berikut kronologis tertulis yang diberikan oleh Abdul Aris :

1. Pada Hari Selasa, 10 September 2019, pukul 04.34 WIB warga binaan Itoc Tochija dirujuk emergency menuju RS Hermina Arcamanik dengan keluhan sesak nafas hebat.

Itoc Tohija Meninggal Dunia di RSHS Bandung, Disebut Idap Penyakit Jantung

2. Pukul 05.40 WIB setelah dilakukan observasi oleh team medis IGD RS Hermina Arcamanik. Itoc dinyatakan harus di rawat dan dirujuk ke RS. Hasan Sadikin Bandung.

3. Pukul 20.00 WIB Itoc dirujuk ke RS Hasan Sadikin dengan menggunakan ambulance RS. Hermina

4. Pada Hari Sabtu 14 September 2019 Pukul 11.30 WIB Itoc dinyatakan kritis dan dilakukan penanganan oleh tim dokter dr RS Hasan Sadikin.

4. Pukul 12.40 WIB Itoc Tochija dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter.

5. Pukul 13.20 WIB 1 JFU Perawatan dan 2 JFU Registrasi tiba di RS Hasan Sadikin Bandung.

6. Pukul 13.25 dilakukan sidik jari terhadap jenazah Itoc di ruang pemandian jenazah.

7. Pukul 13.30 dilakukan serah terima jenazah oleh JFU Perawatan kepada pihak keluarga Itoc Tochija.

BREAKING NEWS, Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tohija yang Ditahan di Lapas Sukamiskin Meninggal Dunia

Selanjutnya, terhadap jenazah dilakukan pendataan melalui pembuatan laporan kematian WBP yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

"Pihak keluarga juga diminta untuk mengambil barang WBP ke Lapas Sukamiskin. Pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Lapas Sukamiskin dan jajarannya atas pelayanan yang telah diberikan," kata Abdul Aris melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (14/9/2019).

Divonis 7 Tahun Kasus Korupsi

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan tujuh tahun penjara kepada suaminya Itoc Tochija dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama serta denda masing-masing Rp 200 juta," ujar hakim ketua Sri Mumpuni, Rabu (30/8/2017).

Pasangan suami dan istri yang pernah menjadi Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija dan Atty Suharti, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017).
Pasangan suami dan istri yang pernah menjadi Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija dan Atty Suharti, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017). (TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S)

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Atty dan delapan tahun kepada Itoc.

 Nasib Miris Itoc Tohija di Persidangan, Datang Pagi Jaksa Datang Siang, Itoc Pun Sempat Pingsan

Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum dan jaksa menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Atty dan Itoc menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi. Uang tersebut untuk menjadikan perusahaan keduanya sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp 57 miliar.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus suap itu dalam operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2016.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved