Kakek Bejat di Bangka Nekat Cabuli Cucu Adik Ipar di Pondok Kebun, Korban Lahirkan Bayi Tanpa Suami
Seorang pria tua berusia 50 tahun asal Belinyu, Kabupaten Bangka, SD, nekat mencabuli gadis berusia 15 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya) di sebuah
Terancam hukuman berat
Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
UU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23
Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.
Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.
Kasus itu dikategorikan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang
yang mempunyai hubungan keluarga yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS alias SD.
"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa
pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban. Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," kata Dede usai serah terima
pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). (Bangkapos.com/Fery Laskari)
• Pura-pura Pinjam Golok, 3 Pria Perkosa Remaja Baduy di Kebun, Pelaku Ditangkap di Sumsel