Kakek Bejat di Bangka Nekat Cabuli Cucu Adik Ipar di Pondok Kebun, Korban Lahirkan Bayi Tanpa Suami

Seorang pria tua berusia 50 tahun asal Belinyu, Kabupaten Bangka, SD, nekat mencabuli gadis berusia 15 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya) di sebuah

Editor: Theofilus Richard
ISTIMEWA
Tampak Tersangka MS alias SD (50), mengenakan kaus warna orange menanda-tangani berita acara pelimpahan perkara tahap di Kepala Kantor Cabjari Belinyu, Dede MY, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BANGKA - Seorang pria tua berusia 50 tahun asal Belinyu, Kabupaten Bangka, SD, nekat mencabuli gadis berusia 15 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya) di sebuah pondok kebun.

Bahkan SD mengajak Bunga berhubungan badan beberapa kali.

Hingga akhirnya Bunga kini mengandung anak SD.

Gara-gara Nonton Video Asusila Driver Ojol Cabuli Bocah SMP, Minta Penumpang Duduk di Depan

Berikut fakta-fakta pria tua menghamili gadis berusia 15 tahun:

Melampiaskan nafsu selama 2 tahun

MS alias SD semakin ketagihan melampiaskan nafsu bejatnya pada Bunga, bukan nama sebenarnya.

Sekitar dua tahun dia berhasil memaksa bunga menjalin hubungan intim.

Akibat perbuatannya, korban yang baru berusia 15 tahun hamil dan melahirkan anak.

Sontak kejadian ini membuat keluarga korban marah dan mencari siapa ayah bayi yang dilahirkan Bunga.

Istri Marah Besar, Cakar Muka Saiful Sampai Berdarah, Kaget Polisi Ceritakan Suami Perkosa Mama Muda

Pelaku orang dekat di keluarga

Setelah didesak untuk mengaku, korban menyebutkan dia berhubungan dengan SD.

SD tak lain dan tak bukan adalah adik ipar kakek kandung korban.

Tapi bak disambar petir, orang tua korban begitu terpukul setelah tahu siapa pelakunya.

Orang yang selama ini dipercaya oleh keluarga korban, tega berbuat dosa pada Bunga sehingga mengganggu masa depan korban.

Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu. 

Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil ditangkap. 

Pria berusia 50 tahun yang biasa dipanggil Atok oleh korban, kemudian dijebloskan dalam penjara.

Ketahuan Mesum dengan Pacar di Gudang Batu Bata di Padang Pelajar Dipaksa Layani Nafsu Bejat 4 Buruh

Masuk tahanan jaksa

Proses penyidikan berjalan cepat, sehingga kemudian Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara tadi ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).

"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu. Agenda tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (12/9/2019).

Kini tersangka pelaku inisial MS alias SD (50) resmi menjadi tahanan jaksa. 

Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat, sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.

"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan, dalam waktu dekat perkara 

itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.

Terungkap Sudah Mengapa Sopir Truk Ini Tega Sebarkan Video Mesumnya dengan Pacar

Dimulai pada 2017

Mengenai kronologis kasus yang dimaksud, Dede sudah mempelajari berkas penyidikan perkara yang sebelumnya dibuat dan diserahkan oleh Penyidik Polsek Belinyu kepada Cabjari Belinyu.

Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan kejadian berawal Tahun 2017 sekitar Pukul 13.00 WIB, pada hari dan bulan yang tak diingat oleh pelaku dan korban. 

Kemudian berlanjut pada Bulan September 2018 sekitar Pukul 14.00 WIB. 

Saat itu pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun di Dusun Airangat Desa Gunung Pelawan Belinyu Bangka.

"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban. Pelaku meraba tubuh korban membuka celana korban. Akibat kejadian tersebut korban trauma dan melahirkan seorang bayi," ungkap Dede mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.

Bejat, Oknum Guru SD di Sleman Cabuli Siswinya di Kemah dan UKS Sekolah

Terancam hukuman berat

Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.

UU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 

Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat. 

Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.

Kasus itu dikategorikan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang 

yang mempunyai hubungan keluarga yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS alias SD.

"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa 

pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban. Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," kata Dede usai serah terima 

pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). (Bangkapos.com/Fery Laskari)

Pura-pura Pinjam Golok, 3 Pria Perkosa Remaja Baduy di Kebun, Pelaku Ditangkap di Sumsel

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved